Maling Laptop Diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru

Sebarkan:
MEDAN|Deni Martua Parulian Gultom (33) warga Jl. Pendidikan Dusun VII  Bandar Kalipah Tembung diringkus tim Pegasus Polsek Medan Baru.

Pelaku diamankan atas laporan Muhammad Syafruddin (19) warga Jl. Dr. Sumarsono No. 28 Medan dengan Laporan  Polisi  Nomor  : LP/738/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Mei 2019.

Dalam laporannya, korban mengatakan pelaku mencuri laptopnya saat ia tertidur di kamar kosnya di Jl. Dr Sumarsono pada Rabu (1/5/2019) sekira pukul 13.10 Wib.

"Pelaku masuk ke kamar kos saat aku tertidur, sementara temanku sholat. Saat itulah ia mencuri laptopku," ujar korban.

Namun saat rekannya kembali ke kos, terkejut melihat laptop sudah hilang. Ia lalu memberitahukannya ke korban.
Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Usai menerima laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelakunya. Dan pukul 23.00 wib, pelaku ditangkap.

Dari pengakuan pelaku, laptop Acer yang dicurinya tersebut digadaikan seharga Rp. 1.000.000,-.

"Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol P Purba. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini