Aksi massa GNKR Sumut saat ditenangkan Kapolrestabes Medan |
Informasi yang diperoleh, Rabualam ditangkap karena diduga terlibat kasus penghasutan yang mengakibatkan terjadinya tindak kekerasan, saat unjuk rasa menuntut kecurangan Pemilu 2019.
Dia ditangkap di salah satu rumah makan dikasawan Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, saat tengah bersantap malam.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan itu.
Namun, menurutnya, penangkapan tersebut bukan dilakukan oleh petugas Polda Sumut, melainkan Polrestabes Medan.
"Benar, namun yang menangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.
Rabualam ditangkap bukan dalam kasus dugaan makar, melainkan kasus penghasutan.
"Yang bersangkutan ditangkap dalam kasus penghasutan," kata Andi Rian.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira juga membenarkan penangkapan itu. Namun, dia masih enggan menceritakannya.
"Benar. Nanti akan kita rilis, menunggu petunjuk bapak Kapolrestabes Medan," pungkasnya.(sdy)