Kesadaran Warga Urus Akta Kematian di Disdukcapil Karo Rendah

Sebarkan:


KARO | Akibat rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Karo  untuk mengurus akta kematian berdampak pada jumlah penduduk  .Apabila pihak keluarga tidak mengurus akta kematian, otomatis identitas yang bersangkutan masih tercatat di kartu keluarga (KK) dan masih ikut sebagai warga yang masih hidup.

"Dari data yang masuk setiap hari tingkat kesadaran masyarakat Karo untuk mengurus akta kematian  tercatat sangat minim. Ini saja sejak Januari hingga Mei 2019 yang langsung mengurus umum usai anggota keluarga meninggal hanya tak sampai angka seratusan  orang," ujar Kepala Seksi Kematian, Pengangkatan dan Pengesahan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karo, Yuni di ruang kerjanya, Kamis, 16/05/2019).

Ia menjelaskan, untuk pengurusan umum adalah warga yang langsung mengurus akta kematian usai anggota keluarganya meninggal.

Sedangkan pengurusan terlambat yakni mengurus akta kematian tapi sudah lama meninggalnya. Padahal setiap hari di Kabupaten Karo dipastikan ada warga yang meninggal dunia.

"Ada juga warga yang baru mengurus akta kematian anggota keluarganya setelah 2 tahun. Jadi kita baru tahu setelah 2 tahun meninggal, biasanya mereka mengurus akta kematian untuk mengurus warisan, klaim di bank dan lain sebagainya," sebutnya.

Dia melanjutkan, laporan masyarakat atau keluarga perihal kematian seseorang sangat penting karena untuk menghindari membengkaknya jumlah penduduk.

Bila ada pemilihan umum atau pesta demokrasi lainnya, nama orang tersebut masih tercatat sebagai pemilih, padahal dia telah meninggal.

"Akibatnya jumlah Penduduk terlihat tinggi. Padahal kenyataan sebenarnya tidak demikian. ketika seseorang lahir, orangtua atau pihak keluarganya berupaya sesegera mungkin mengurus akta kelahirannya. Harusnya, hal yang sama juga dilakukan ketika orang itu meninggal yakni mengurus akta kematian," katanya.

Disampaikannya lagi agar masyarakat melaporkan anggota keluarga atau sanak saudaranya yang meninggal ke Dinas Kependudukan dan Capil agar nama orang tersebut bisa dihapus dari daftar penduduk.

“Untuk saat Disdukcapil juga telah mengeluarkan Kartu Keluarga Model Baru yang nantinya tertera nomor akta pernikahan, golongan darah, agama, bahkan paspor.Terdapat kolom yang lebih banyak dibandingkan KK lama yaitu 16 kolom,”ujarnya.

Di tempat terpisah terpatnya dihalaman  ruang tunggu Disdukcapil kabanjahe Batu Tarigan warga Tigabinanga kepada wartawan menyampaikan agar  pelayanan dari pegawai harus selalu ditingkatkan melihat banyaknya masyarakat yang langsung mengurus keperluan kependudukannya bila perlu mohon kebijakan darii pegawai agar dipercepat penyelesaian berkas yang diurus warga.

“Kami merasakan pelayanan pengurusan kependudukan dicapil ini sudah mulai terlihat displin budaya antri sudah mulai terbiasa, hanya satu dua orang saja yang masih memaksakan kehendaknya,”ujarnya (ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini