KARO | Akibat
rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Karo
untuk mengurus akta kematian berdampak pada jumlah penduduk .Apabila pihak keluarga tidak mengurus akta
kematian, otomatis identitas yang bersangkutan masih tercatat di kartu keluarga
(KK) dan masih ikut sebagai warga yang masih hidup.
"Dari data yang masuk setiap hari tingkat kesadaran
masyarakat Karo untuk mengurus akta kematian
tercatat sangat minim. Ini saja sejak Januari hingga Mei 2019 yang
langsung mengurus umum usai anggota keluarga meninggal hanya tak sampai angka
seratusan orang," ujar Kepala Seksi
Kematian, Pengangkatan dan Pengesahan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Karo, Yuni di ruang kerjanya, Kamis, 16/05/2019).
Ia menjelaskan, untuk pengurusan umum adalah warga yang
langsung mengurus akta kematian usai anggota keluarganya meninggal.
Sedangkan pengurusan terlambat yakni mengurus akta
kematian tapi sudah lama meninggalnya. Padahal setiap hari di Kabupaten Karo
dipastikan ada warga yang meninggal dunia.
"Ada juga warga yang baru mengurus akta kematian
anggota keluarganya setelah 2 tahun. Jadi kita baru tahu setelah 2 tahun
meninggal, biasanya mereka mengurus akta kematian untuk mengurus warisan, klaim
di bank dan lain sebagainya," sebutnya.
Dia melanjutkan, laporan masyarakat atau keluarga perihal
kematian seseorang sangat penting karena untuk menghindari membengkaknya jumlah
penduduk.
Bila ada pemilihan umum atau pesta demokrasi lainnya,
nama orang tersebut masih tercatat sebagai pemilih, padahal dia telah
meninggal.
"Akibatnya jumlah Penduduk terlihat tinggi. Padahal
kenyataan sebenarnya tidak demikian. ketika seseorang lahir, orangtua atau
pihak keluarganya berupaya sesegera mungkin mengurus akta kelahirannya.
Harusnya, hal yang sama juga dilakukan ketika orang itu meninggal yakni
mengurus akta kematian," katanya.
Disampaikannya lagi agar masyarakat melaporkan anggota
keluarga atau sanak saudaranya yang meninggal ke Dinas Kependudukan dan Capil
agar nama orang tersebut bisa dihapus dari daftar penduduk.
“Untuk saat Disdukcapil juga telah mengeluarkan Kartu
Keluarga Model Baru yang nantinya tertera nomor akta pernikahan, golongan
darah, agama, bahkan paspor.Terdapat kolom yang lebih banyak dibandingkan KK
lama yaitu 16 kolom,”ujarnya.
Di tempat terpisah terpatnya dihalaman ruang tunggu Disdukcapil kabanjahe Batu
Tarigan warga Tigabinanga kepada wartawan menyampaikan agar pelayanan dari pegawai harus selalu ditingkatkan
melihat banyaknya masyarakat yang langsung mengurus keperluan kependudukannya
bila perlu mohon kebijakan darii pegawai agar dipercepat penyelesaian berkas
yang diurus warga.
“Kami merasakan pelayanan pengurusan kependudukan dicapil
ini sudah mulai terlihat displin budaya antri sudah mulai terbiasa, hanya satu
dua orang saja yang masih memaksakan kehendaknya,”ujarnya (ms.keloko)