Kawasan Mangrove Dirusak, Advokat Tinjai Kawasan Ekosistem

Sebarkan:

SERGAI - Advokat Satriawan Manao, SH, Gusti Ramadhani, SH, Juniarman Manao, SH dan indra Mingka Ketua DPW LKLH Sumut kembali tinjau kawasan ekosistem mangrove seluas 14 Ha yang telah rusak akibat alih fungsi kawasan dilakukan oleh pengusaha yang akan mengembangkan kawasan wisata di Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (9/5/19).

Peninjauan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari survey pertama.

Sebelumnya Somasi telah dilayangkan Advokat Satriawan Manao, SH/Gusti Ramadhani, SH kepada pengusaha/Pengembang pada 5 Mei 2019 lalu dan diterima oleh petugas pantai berinisial "R".

Surat Somasi No. 09/KH-SMR/SM/19, tanggal surat 04 Mei 2019, Dalam Somasi itu kita memberi waktu 3 hari bagi pengusaha untuk melakukan Klarifikasi demi kepentingan Klien kami DPW LKLH Sumut.

Hal ini ketika survey lapangan yang pertama kali dikakukan oleh DPW LKLH Sumut Indra Mingka dan Advokat Gusti Ramadhani, SH pada Kamis,  02 Mei 2019.

Lebih lanjut dikatakannya, kita coba mengambil beberapa Kordinat areal Kawasan Pantai Baru yang bersebelahan dengan Kawasan wisata Theme Park, lalu  memplooting kedalam  Peta SK. Menhut No. 579/Menhut-II/2014 dan Peta Kawasan Hutan Sumut No. P.1076/MENLHK-PKTL/Kuh/PLA.2/3/2017 Jelas berada Dalam Kawasan Hutan status kawasan hutan Lindung dan berikutnya masuk kawasan  Pemberian Penundaan Izin Baru (PPIB) Revisi XV sesuai dengan SK. MenLHK No. 3588 MENLHK- PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018.

Menurut Keterangan salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media,  pohon mangrove ditebang pada tahun 2017/2018 dan warga juga sempat komplin tentang hal itu.

"Fakta yang ditemukan ini rasanya tidak bisa lagi dibantah dengan alasan apapun sebab sudah jelas semua baik berdasarkan fakta lapangan maupun fakta berdasarkan aturan yang ada. Atas temuan ini kami minta Kasi I Penegakan Hukum Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Medan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," tegasnya.

"Pengrusakan Kawasan Hutan ini harus diproses secara hukum demi menyalamatkan Ekosistem Mangrove sebagai rimba Terakhir Bagi Nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir Pantai Cermin," pungkasnya. (SLM). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini