Kasus Kericuhan Harlah NU, Polisi Amankan Ketua FPI Tebing Tinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi berinisial MI (44) dijemput dan diamankan petugas kepolisian dari Polres Tebing Tinggi.

Informasi yang diterima, Kamis (23/5/2019), MI diamankan petugas setelah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan dari kantor MUI, Jalan Pendi­dikan, Kota Tebing­tinggi, pada Selasa (21/5/2019) Kemarin.

Diketahui, MI ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam kasus kericuhan dan keributan pada acara Tablig Akbar Kebangsaan dan Harlah ke-93 NU yang terjadi, akhir Febuari 2019 lalu di Anjungan Seri Mersing Lapangan Merdeka Tebingtinggi.

MI, disangkakan dalam perbuatan melawan hukum seba­gaimana dijerat dalam Pasal 160 Subs Pasal175 jo Pasal 55 KUH Pidana sesuai laporan tanggal 27 Febuari 2019.

Atas kericuhan tersebut, sebelumnya polisi telah menetapkan 11 tersangka. Namun, setelah diamankan MI, maka bertambah jumlah tersangka menjadi 12 orang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat keterangan resmi dari pihak Polres Tebing Tinggi terkait penangkapan MI.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini