Ini Jam Kerja ASN Pemko Binjai Selama Ramadhan

Sebarkan:


Binjai - Pemerintah Kota Binjai memberlakukan jam kerja khusus saat Ramadhan 1440 H/2019. Ini dilakukan Pemko Binjai sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 394 Tahun 2019 pada Jum’at (26/4/2019) lalu.

Sejalan dengan itu, Sekretariat Daerah Kota Binjai juga mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800 – 3300 yang ditandatangani Sekretaris Daerah M Mahfullah Daulay pada 30 April 20019.

“Dengan surat edaran yang telah ditanda tangani oleh Sekda ini, jam kerja ASN Kota Binjai dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB. Berlakukan lima hari kerja, dari hari senin sampai jum’at,” ujar Kabag Humas Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, Kamis (13/5/2019).

Spesial untuk hari Jum’at, jelas mantan kabid angkutan dan alat berat DKP itu, seluruh ASN Kota Binjai pulang pukul 15.45 WIB.

“Waktu masuk kerjanya sama pukul 08.00 WIB,” ujar Rudi.

Dia menambahkan, para ASN dapat menggunakan waktu istirahat selama 30 menit. Pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

“Tidak boleh lewat dari situ karena ini Ramadhan, jam kerjanya sudah diatur melalui SE,” tambah Rudi.

“Untuk jam istirahat pada hari jum’at dimulai pukul 11.45 sampai 13.15 WIB. Porsinya sama, 30 menit. Bedanya sedikit dipercepat saja,” beber Rudi lagi.

Menurut dia, penjelasan tadi untuk ASN yang memberlakukan jam kerja selama 5 hari. Nah untuk yang kerja 6 hari, kata Rudi Baros, masuk tetap sama pukul 8.00 WIB. Tapi ASN yang 6 hari kerja akan pulang lebih cepat. Yakni pukul 14.00 WIB.

“Waktu istirahat sama porsinya diberikan 30 menit. ASN kerja 6 hari, masuk pukul 08.00 WIB, pulang 14.15 WIB. Seluruh ASN harus mengikuti aturan yang sudah dituangkan dalam SE ini. Jika kedapatan tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi,” tandas. (Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini