GERAM Paluta Laporkan Dugaan Piktif dan Indikasi TPPU DD Sipirok TA 2018 Ke Kejari

Sebarkan:


Paluta - Selain Plt Kepala Desa Sipirok Kecamatan Portibi yang diadukan Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) Kabupaten Padang lawas utara (Paluta), mereka juga turut meminta Kejari Paluta untuk memeriksa Camat Portibi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) hari ini, Jumat (10/5/2019)  terkait kasus indikasi realisasi piktif pembangunan Dek penahan tebing bersumber dari Dana Desa (DD) Sipirok Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Ada dua poin dugaan penyelewengan perealisasian DD Sipirok TA 2018 yang kami laporkan ke Kejaksan Negeri Padang lawas utara ,Salah satunya adanya kami temukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) DD Sipirok TA 2018 lalu,yang di duga dilakukan oleh Plt Kades Sipirok," ungkap Ketua DPP GERAM Padang Lawas Utara, Sandi Kurniawan Harahap kepada Wartawan.

Sandi Kurniawan Harahap juga mengatakan, aduan mereka tersebut bermula atas informasi dari salah satu tokoh pemuda di Kecamatan  Portibi Suhaimi Dalimunte,SH  tentang  adanya pembangunan dek penahan tebing di DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang pane yang belum di kerjakan yang bersumber dari DD Sipirok Tahun anggaran 2018 hingga memasuki pertengahan tahun 2019 ini.

"Setelah kami melakukan investigasi kelokasi,kami menemukan adanya bangunan sambungan lanjutan pembangunan dek penahan tebing yang terbengakalai  di DAS Sungai batang pane wilayah desa Sipirok,"terangnya.

Kemudian kata Sandi, mereka menemui pihak PD (Pendamping Desa) Kecamatan Portibi untuk memintai keterangan atas fakta yang mereka temukan di lapangan tersebut.

"Berdasarkan keterangan pihak PLD (Pendamping Lokal Desa) Sipirok dan PD Kecamatan Portibi,katanya mereka sudah melayangkan surat teguran ke Plt Kepala Desa Sipirok serta juga mereka tembuskan ke Camat Portibi dan Pihak Dinas PMD Paluta atas pekerjaan pembangunan dek penahan tebing yang terbengkalai bersumber dari DD Sipirok TA 2018 tersebut," ungkapnya.



Senada,Sekretaris DPP GERAM Padang lawas utara Ari Anjas Muda Siregar menyampaikan, pihaknya Juga telah mendapat informasi bahwa  Dana Desa Sipirok Tahap I  TA 2019 sekitar sebesar Rp.120 juta juga telah terealisasi.

"Ada yang janggal terkait perealisasian Dana Desa Sipirok tahap I tahun anggaran 2019,Karena bila ternyata pembanguan  dek itu piktif dan juga tidak di Silpakan Plt Kepdes Sipirok terlebih dahulu,Kok bisa Cair DD Tahap I Tahun 2019,apa pertangung jawaban yang mereka buat Pada perealisasian DD 2018 lalu," ungkapnya.

Dari itu Kata Ari,GERAM Padang lawas utara Meminta dan memohon Kejari Padang lawas utara agar segera memangil dan memproses Plt Kades Sipirok,Camat Portibi dan Kadis PMD Padang lawas utara serta pihak pihak yang terkait Perealisasian DD Sipirok Tahun Anggaran 2018.

"Karena jika itu benar piktif,Plt Kades dan Camat Portibi Sudah melecehkan dan menganggap tidak ada   instansi yang terkait tentang pengawasan dana desa di Kabupaten  Padang lawas utara ini,"ungkap Ari.

Menanggapi Hal tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas utara Andri Kurniawan,SH,M.H Melalui Kasi Intel Kejari Padang lawas utara Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,SH  mengatakan akan segera menindak lanjuti surat pengaduan GERAM Padang lawas utara terkait dugaan piktif DD Sipirok Tahun Anggaran 2018 dan dugaan tindak pidana pencucian uang DD Sipirok Tahun 2018.

"Kita tidak mentolelir perealisasian piktif Dana Desa apapun bentuk kegiatannya,dari itu Kejari Padang lawas utara akan segera menindak lanjutinya  dan  akan memanggil Plt Kades Sipirok dan pihak yang terkait tentang  perealisasian DD Sipirok tahun Anggaran 2018," jelasnya.(GNP).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini