Gara - Gara Kecelakaan, Leasing Wom Finance Padangsidimpuan Tega Sita Motor Konsumen

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Perusahaan Leasing WOM finance yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro atau jalan Sitombol Kota Padangsidimpuan sungguh tega dan tidak berprikemanusiaan, pasalnya perusahaan pembiayaan sepeda motor ini sita motor konsumennya gara - gara kecelakaan dan mirisnya lagi penyitaan ini tanpa sepengetahuan pemiliknya,  anehnya lagi motor yang disita tersebut pembayaran cicilannya lancar dan tidak pernah menunggak.

Sepeda motor tersebut bermerk Honda Beat tahun 2018 berwarna putih dengan nomor polisi BB 4101 HT.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula itulah yang dialami Sahwil Efendi salah satu pemilik motor, kepada metro-online.co ia menceritakan, bahwa sepeda motor tersebut sedang dibawa anaknya, tiba - tiba mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan kerusakan, kecelakaan tersebut tepatnya di desa Panompuan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara Sahwil merupakan warga Arse Jae Dolok, Sipirok, karena jarak tempuh yang sangat jauh dari rumahnya, Motorpun  dititipkan di rumah salah satu warga Panompuan yang Ia kenal. Terangnya kepada metro-online.co, Jum'at, (17/05/2019)

Kemudian Sahwil berencana untuk membawa motor tersebut kebengkel showrom Adira di Kota Padangsidimpuan untuk diperbaiki, akhirnya Sahwil menghubungi Lahuddin yang merupakan sales sepeda motor tersebut agar motor tersebut dijemput ke Panompuan.

Setelah itu Lahuddin mengatakan mobil di showrom tidak ada yang kosong untuk mengangkut motor tersebut, akhirnya Lahuddin menghubungi pihak leasing WOM finance untuk menjemput mobil tersebut supaya dibawa kebengkel showrom indaco. Anehnya pihak leasing WOM tidak membawanya ke bengkel tetapi membawa motor tersebut ke kantor mereka dengan alasan, cicilan menunggak dan dengan dalih konsumen tidak mampu membayar lagi.

Sahwil juga heran kenapa motornya dibawa ke leasing bukannya ke bengkel. Pengakuan Sahwil kepada metro-online.co, motor miliknya tidak bisa lagi di kembalikan oleh perusahaan WOM Finance tetapi ada pengecualiannya, pertama Ia harus bayar semua lunas cicilan yang tinggal 2 tahun lagi dan pilihan kedua Ia kembali membeli motor baru dan mencicil mulai dari awal lagi.

"Saya disuruh bayar cicilan yang tinggal 2 tahun lagi atau saya harus  ambil motor baru lagi, padahal cicilan saya sudah masuk 10 bulan, kalau saya ambil baru berati cicilan yang sudah saya bayar 10 bulan itu akan hangus, saya kan rugi, lebih baik saya perbaiki motor saya yang lama itu saja dan cicilannya akan saya lanjutkan" ungkap Sahwil dengan nada kesal.

Dalam hal ini Sahwil merasa dirinya telah dipermainkan dan sebagai konsumen dirinya tidak mendapatkan pelayanan yang baik dan haknya sebagai konsumen dan pemilik motor.

Sementara kepala cabang WOM finance kota Padangsidimpun Fernando kepada metro-online.co menyebutkan, bahwa kenderaan yang sudah disita oleh leasing WOM tidak bisa lagi dikembalikan kepada konsumen karena sudah direkap dan dilaporkan ke pusat.

"Motor yang sudah kita sita tidak bisa lagi di kembalikan kepada konsumen karena sudah direkap dan dilaporkan kepusat, ini juga adalah peraturan perusahaan kalau tidak ambil baru saja atau sisa cicilan yang 2 tahun lagi dibayar lunas saja baru motor kita kelaurkan" jelas Nando kepala cabang Wom finance kota Padangsidimpuan ini.

Terpisah pendiri LSM Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) Tabagsel dan juga wartawan senior AR. Morniff Hutasuhut mengatakan, pihak leasing tidak bisa serta merta menarik motor konsumen walaupun itu menunggak.

"Hukum Fidusia atur cuma Perintah Pengadilan yang dibenarkan punya hak sita barang kredit,
Leasing narik paksa adalah pidana. Lawan abis, biar berdarah masuk RSU. Yang penting, kereta tolak ! tantang, jangan serahkan kalau gak ada Surat Sita Pengadilan.
Surat perjanjian sewa-beli bukan hak hukum tuk merampas paksa." tegas Morniff kepada metro-online.co, Minggu, (19/05/2019).

Dikatakan Morniff lagi, pihak leasing ini tuduhan perampasan tanpa hak. Jika penyitaan dilakukan dirumah itu bisa disebut perampokan dan jika disita di jalanan itu disebut perampasan dan bisa terjerat pidana ada pasal KUHP-nya " Jelas Morniff.

"Adukan dan laporkan saja kepihak yang berwajib, perampasan tanpa hak ngak ada aturan hukum, masa gara - gara motor kecelakaan maka cicilan yang sudah dibayar 10 bulan bisa hangus ? Inikan keterlaluan!. Apa karena mereka anggap konsumennya orang bodoh dan dari kampung?. Jangan tunggu lagi, bawa langsung perkara ini kepihak kepolisian biar diproses." cetus Morniff. (Syahrul).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini