FSPMI Tabagsel Buka Posko Pengaduan THR

Sebarkan:
Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane.
PALAS|Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi setiap pekerja/buruh yang tersebar di lima daerah kabupaten/kota, yang tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, saat dihubungi wartawan via ponsel, Sabtu (18/05/2019).

"Pemberian THR sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh,” katanya.

Pemberian THR ini setidaknya paling lambat H-7 Lebaran, dengan besaran THR yang diberikan secara proporsional disesuaikan dengan masa kerja si pekerja/buruh, bisa juga sesuai dengan kesepakatan antara pekerja, dan perusahaan dalam perjanjian kerja, tentang pembayaran THR, jelas Uluan.

“Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Sedangkan besaran THR yang diberikan variatif tergantung masa kerja,” ujarnya.

Ditegaskannya, perusahaan yang lalai atau telat membayar THR akan ada sanksi denda dan/atau teguran administrasi dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Untuk memastikan setiap pekerja atau buruh di daerah Tabagsel meliputi lima daerah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta), Tapanuli Selatan (Tapsel), Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padang Sidempuan, KC FSPMI Korda Tabagsel membuka Posko Pengaduan THR.

"Kepada pekerja atau buruh di Tabagsel yang ingin mengadukan persoalan THR bisa melaporkannya ke KC FSPMI Tabagsel beralamat di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, atau bisa menghubungi nomor ponsel 085285540703 - 082273905290," jelasnya. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini