DPP MK Akan Laporkan Kejari Paluta dan Inspektorat Paluta ke Kejaksaan Agung RI

Sebarkan:
PALUTA|Terkait Aksi Unjuk Rasa Organisasi Mahasiswa GERAM Padang lawas utara (Paluta) Kamis (23/5/2019) di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang lawas utara dan Kantor Inspektorat Padang lawas utara mendapat sorotan dari berbagai kalangan instansi dan lembaga-lembaga hukum di Jakarta.

Salah satunya  Pengurus DPP Mahkamah Keadilan (MK) di Jakarta,dalam keterangannya via Seluler menilai, bahwa Kejaksaan Negeri Padang lawas utara (Paluta) dan Inspektorat Padang lawas utara terkesan lamban dalam menanganani laporan dugaan Fiktif Dana Desa Sipirok,Kecamatan Portibi,Kabupaten Padang lawas utara,Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Kami melihat berita aksi unjuk rasa mahasiswa itu di televisi,dilaporkan tanggal 10 Mei kemaren,  kok baru ditindak lanjuti setelah mahasiswa unjuk rasa semalam" Ungkap Ketua Umum DPP Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan,S.H,MH di dampingi Sekretarisnya Pitra Romadoni Nasution,SH,M.H Jumat (24/5/2019)

Lebih lanjut Kata Banua Sanjaya,dari analisis pandangan hukumnya dan dengan dasar dokumentasi-dokumentasi indikasi objek-objek Fiktif dan dugaan Mark-Up perealisasian Dana Desa Sipirok TA 2018 serta kronologis yang di sampaikan ketua Mahasiswa GERAM Padang lawas utara Sandi Kurniawan Harahap  ke DPP MK bahwa Plt Kades Sipirok telah melakukan kesalahan yang sangat Fatal dalam pengelolaan Dana Desa Sipirok Tahun Anggaran 2018.

"Yang jelas tidak ada alasan Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak dikerjakan, kalopun tak di dikerjakan tahun kemaren..tapi kenapa ditarik uangnya dari rekening desa sebanyak itu.seharusnya itu disilpakan dong, jangan di pegang pihak  oleh oknum pengelola sampai sekarang.itu APBN loh.. uang Negara dan bukan uang masyarakat, jadi Undang-Undanglah  yang mengatur pengelolaannya.bukan sesuka hati aturan Plt Kadesnya dengan alasan atas persetujuan masyarakat desa itu"jelas Banua.

Dari itu kata Banua,pihaknya telah  menyampaikan seluruh salinan dokumen laporan Mahsiswa GERAM Padang lawas utara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan juga ke kementerian Desa RI serta mendesak Kejaksaan Agung RI agar memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Padang lawas utara dan juga Inspektur pada Inspektorat Padang lawas utara.

"Gimana jika ada laporan lainnya tentang indikasi peyelewengan  Dana Desa pada tiga ratusan lebih desa desa  di Padang lawas utara,yang sudah jelas aja ini laporan indikasi penyelewengan dana desanya..Seperti ini penanganannya.Saya merasa ada yang tidak beres pengawasan Dana Desa di Padang lawas utara dan kuat indikasinya banyak kebocoran uang negara terkait pengelolaan Dana Desa disana"Jelas Banua.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini