Dipanggil Polda Sumut dalam Dugaan Makar, Gus Irawan Mangkir

Sebarkan:
Dipanggil Polda Sumut dalam Dugaan Makar, Gus Irawan Mangkir
MEDAN|Anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana makar, Rabu (29/5/2019).

Informasi yang diperoleh, ketidakhadiran Gus Irawan tersebut sama sekali tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.

Sesuai prosedur, surat panggilan kedua akan kembali dilayangkan Polda Sumut ke Gus Irawan. Namun, pihak penyidik belum menentukan jadwal panggilan keduanya.

"Penyidik akan kirim panggilan kedua. Mengenai jadwalnya, akan disesuaikan dengan waktu yang tepat dari yang bersangkutan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana makar tersebut, pihaknya ada menangani 2 Laporan (LP).

Untuk salah satu LP, kata Andi Rian, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka. Sedangkan satu LP lainnya masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi, termasuk di antaranya adalah Gus Irawan Pasaribu.

"Masih proses pemanggilan saksi-saksi termasuk Gus Irawan," ujarnya.

Menurut informasi, Gus Irawan Pasaribu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sesuai dengan laporan bernomor LP/659/V/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 6 Mei 2019 oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun.(sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini