Diduga Korupsi DD Rp 400 Juta,GERAM Minta Kejari Paluta Tetapkan Plt Kades Sipirok "Tersangka"

Sebarkan:

Paluta - Sekitar seratusan massa yang mengatasnamakan Organisasi Mahasiswa Gerakan Rakyat Merdeka "GERAM"  Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Kamis, (23/5/2019) siang Pukul 10.30 Wib.

Mahasiswa GERAM Padang lawas utara meminta Kejari  segera menindak lanjuti laporan mereka tertanggal 10 mei 2019 lalu terkait  dugaan tindak penyelewengan korupsi perealisasian dana desa Sipirok, Kecamatan Portibi Tahun Anggaran 2018 lalu.

Dalam orasi nya, Sandi Kurniawan Harahap, Ketua DPP GERAM Paluta  meminta agar kejari Paluta segera memanggil dan memeriksa Plt Kades Sipirok yang diduga telah memfiktifkan dua objek pembangunan fisik bersumber dari dana desa sipirok Tahun anggaran 2018 sehingga katanya  berpotensi merugikan negara sekitar Rp.400 juta.

"Panggil dan periksa Plt Kades Sipirok...!! kami menduga kuat telah terjadinya penyelewengan aliran Dana Desa sipirok Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas utara,Provinsi Sumatera utara tahun Anggaran 2018 dalam pengelolalaannya dan perealisasiannya," teriak Sandi saat berorasi.

Selain itu,Sandi Kurniawan Harahap juga mendesak agar Kejari Paluta segera menetapkan Plt Kades Sipirok sebagai tersangka dan melimpahkannya ke APIP guna untuk mengidentifikasi secara akurat berapa kerugian negara terkait dugaan kuat telah memfiktifkan dua kegiatan dana desanya.

Setelah melakukan aksi selama kurang lebih satu jam,Akhirnya ratusan Massa Mahasisswa GERAM Paluta diterima oleh Kepala Kejari Paluta yang diwakili Kasu Intel Kejari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap, SH. Ia mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan mahasiswa GERAM tersebut dan akan menyurati Inspektorat Paluta hari ini.

"Kita  akan  mengusutnya jika ternyata terbukti dengan valid dan kongkrit,hari ini ini juga akan kita sampaikan suratnya ke APIP yakni pihak Inspektorat Paluta," jelas Sutan kepada massa Mahasiswa.

Usai aksi,Sutan juga menyampaikan kepada wartawan akan segera mengusut kasus dugaan fiktif tersebut  sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Yang jelas kita akan memprosesnnya dan segera memanggil Plt Kades Sipirok,Camat Portibi dan pihak Dinas Pemdes Paluta sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," terang Sutan(GNP). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini