Curi Sepeda Motor, Abang Ditangkap, Adek Melarikan Diri

Sebarkan:
MEDAN|Wira Hardi Wardana (25) dan Ramadhan Hardi Perdana (DPO) yang keduanya warga Jl Abadi, No Kel, Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal harus berurusan dengan Polsek Medan Baru.

Pasalnya, abang beradik ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat, BK 3772 AEZ milik korbannya Nureva Yanti (31) warga Dusun Purwosari Pasar II, Kec Bilah Hilar, Kab Labuhan Batu.

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 18.00 wib saat korban pergi ke kost adiknya, Anggi di Jl Jamin Ginting, Gg H Arif, No 37 Medan.

Sesampainya di kost tersebut, korban lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat-nya di depan kamar kos dengan stang terkunci.

Usai sholat magrib, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak berada tempat parkiran. Dengan rasa cemas, korban berusaha mencari ke sekitar kost, namun hasilnya nihil.

Namun saat korban mencari sepeda motornya, ia mendengar kabar bahwa pelaku sudah ditangkap polisi yang saat itu sedang patroli. Sedangkan adiknya melarikan diri ke arah Marelan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban setelah lebih dulu mendorong bagian belakang sepeda motor sejauh 7 meter," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Lumbantobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba.

Tambah Kanit, adik pelaku dengan paksa mematahkan kunci stang sepeda motor. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah Kanit. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini