Bupati Karo Terima Laporan Hasil Keuangan Per 31 Desember 2018 dengan Opini WDP

Sebarkan:
Bupati Karo Terima Laporan Hasil Keuangan Per 31 Desember 2018 dengan Opini WDP 
Karo|Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi wakil ketua DPRD Karo Efendi Sinukaban, Sekda Drs Kamperas Terkelin Purba, kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, kepala Inspektorat Philemon Brahmana, kabid BPKPAD Dewiani Br Sinulingga, menghadiri acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, Selasa (28/5) pukul 09.00 wib di kantor BPK perwakilan Provsu jalan Imam Bonjol No 22 Medan.

"Kami pihak BPK (Badan pemeriksaan keuangan ) ada menemukan kondisi yang sesuai  SPl (sistem pengendalian intern) terhadap pemda Karo yaitu Ketekoran kas pada bendahara pengeluaran di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, Penatausahaan persediaan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak tertib, Pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak memadai Penatausahaan aset tetap tidak tertib, serta perhitungan penyusutan aset tetap belum mengacu pada kebijakan akuntansi dan standar akuntansi pemerintahan (SAP) Pengendalian realisasi belanja dana bantuan  operasional sekolah (BOS) kurang memadai, "kata kepala BPK perwakilan Provsu Dra. V.M Ambar Wahyuni M.M Ak.CA saat menyerahkan  dokumen laporan hasil keuangan Per 31 Desember 2018.
               
Menurut Ambar, di dalam laporan keuangan tersebut sudah Rekomendasikan kepada Bupati Karo agar menginstruksikan kejajaran SKPD yang beberapa temuan, semua sudah kita tuangkan dalam laporan keuangan, kiranya kedepan lebih cermat dan hati hati dalam pengawasan penggunaaan anggaran.

"Saya tidak panjang lebar untuk menjelaskan lebih jauh, namun kedepan agar dibenahi apa yang harus dibenahi, sehingga tahun akan mendatang lebih baik lagi dan saat ini pemda Karo kita ramkum dalam resume dasar  opini Wajar dengan Pengecualian (WDP),"terangnya
               
Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana SH membenarkan ada beberapa temuan yang dituangkan oleh BPK dalam laporan hasil keuangan Per 31 Desember 2018.

"Sebagai atensi untuk kita tindaklanjuti, sesuai rekomendasi untuk memperbaiki temuan keuangan SKPD yang disebut tadi. Dapat kita lihat, tercatat dalam laporan hasil keuangan direkomendasikan agar kembali menekankan pertajam pengawasan dan lebih cermat lagi, menginstruksikan pengembalian kerugian daerah ke kas daerah sesuai arahan majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan - tuntutan ganti rugi (MP TP - TGR). Meskipun demikian, BPK telah menentukan dasar opini WDP (Wajar dengan pengecualian) dengan Surat Nomor 63.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019 bagi keuangan pemda Karo Per 31 Desember 2018, dengan berbagai ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan sesuai standar  SPI (sistem pengendalian intern),"jelas Bupati
               
Ditambahkannya lagi , saldo akhir kas tertera sebesar Rp l48.405.153,00. Sedangkan opini tahun 2018 opini  WDP, signifikan naik dibanding tahun 2017  opini "Disclaemer" jadi tahun berikutnya kita akan berusaha  lebih baik lagi, agar  ditahun 2019 bisa WTP (Wajar tanpa pengecualian).

Hal sebada dikatakan Sekda kab. Karo Drs Kamperas Terkelin Purba bahwa tahun 2018  lebih baik dibanding tahun 2017, kedepan mudah mudahan opini WDP dapat kami ubah ke WTP.
             
"Terkait tidak kepatuhan SKPD Sesuai rekomendasi BPK, maka SKDP yang terkena teguran dalam hal keuangan, sesuai instruksi Bupati karo tadi kita akan segera tindaklanjuti.Apa yang akan diperbaiki kita perbaiki, apa yang dibenahi akan kita benahi, tergantung permintaan BPK dalam dokumen laporan yang telah diterima Bupati Karo tadi, ini semua kedepan demi kebaikan dan kepatuhan," imbuhnya.(ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini