Bisa Buat Fly, Penyelundupan 16 Kg Daun Khat Digagalkan Bea Cukai Kualanamu

Sebarkan:
Bisa Buat Fly, Penyelundupan 16 Kg Daun Khat Digagalkan Bea Cukai Kualanamu
Kualanamu | Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Deliserdang berhasil menggagalkan upaya Penyeludupan narkoba tumbuhan Khat yang berasal dari etophia melalui jasa pengiriman kantor Pos.

Khat merupakan narkotika golongan 1 dan zat adiktif yang dihasilkannya dapat membuat pengguna menjadi fly dan ini merupakan penangkapan yang pertama terhadap jenis tanaman narkotika ini di Bandara Kualanamu.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengungkapkan, tim penindakan bea cukai Kualanamu berhasil melakukan dua penindakan daun tanaman Khat sebanyak dua karton seberat 16 Kilogram.

Pengungkapan berawal dari kecurigaan ex Ray pada dua barang kiriman dengan penerimaan berbeda yang tiba pada kantor Pos  pada tanggal 09 Mei 2019 berasal dari ethiopia dalam dua karton kiriman  ditemukan 4 bungkus barang berisi daun tanaman ,lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium bea cukai dan positif merupakan daun khat yang termasuk dalam golongan narkoba golongan satu , penyelidikan atas pemesan barang tersebut di lakukan oleh tim P2 Beacukai  dengan berkordinasi pada Satnarkoba Polda Sumut  melakukan control delivery pada pemesan di Helvetia Medan  yang hingga saat ini masih dalam pengembangan sementara pada penyelidikan ke tanjung balai berhasil melakukan penangkapan pada tersangka HAS ( 46) warga Tanjung Balai sebagai pemesan.

Tersangka HAS digelandang ke Mapolda Sumut dan diproses dengan undang undang penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kakanwil Bea cukai Sumatera Utara Oza Olivia, Kepala BNN Sumut, Satnarkoba Polda Sumut,Karantina Tumbuhan, Kepala Kantor Pos Tanjung Morawa, komunitas bandara dan awak media.

Menurut Kepala BNN Sumut Brigjenpol Atdrial Mengatakan saat ini ada 803 jenis narkoba jenis baru yang  72 jenis yang beredar di Indonesia ,baru 66 jenis yang baru masuk di undang undang Permenkes Indonesia

'Sumatera Utara masih menjadi urutan kedua terpapar Narkoba dan ini harus membangkitkan semangat kita untuk memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara," pungkasnya.

Sementara itu Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Franky Yusradi  Mengatakan peningkatan kasus narkoba di Sumut memang cukup tinggi dan sangat perlu kerjasama antar instansi untuk menekan distribusi peredaran narkoba khususnya bidang jasa Kargo.

"Untuk tahun 2018  Polda Sumut  menangani kasus narkoba sebanyak 6500 kasus dengan 7 ribuan tersangka ,dan Penyeludupan daun khat ini merupakan kasus pertama yang ditangani Polda Sumut," ucapnya.

Sekedar diketahui, masuknya tanaman Khat ini dalam golongan narkoba, semenjak kasus yang dialami artis Rafi Ahmad. Namun pada saat itu  daun khat ini belum masuk dalam tanaman yang dilarang dalam Permenkes Indonesia no 50 tahun 2018.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini