DITANGKAP:Kedua pelaku yang diamankan polisi.
|
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengakui
kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes
Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atas nama Nanda Kurnia Tri Sandi
(20).
"Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan
kekerasan atau pemerasan. Barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu
unit HP merk Oppo type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,"
ujar Martuasah kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana tiba
di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menjumpai teman perempuannya untuk
meminjam uang.
"Korban menunggu di luar rumah temannya di atas
sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos.
Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni. Kemudian secara tiba-tiba teman
korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki," tambah Martuasah.
Namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah
dan menghampiri korban. "Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp
milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan
kepada korban, 'sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol
dengan temannya' ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan
lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru," tambah Martuasah.
Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP
dan berhasil mengamankan keduanya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang
bukti berupa satu unit HP Merk OPPO Type A71 warna putih.
"Untuk modus, pelaku menuduh korban telah
bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan
mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal
363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(jo)