Tolak Tri In One, Tiga Pria Ini Tega Bunuh Wanita Bertato Kupu-kupu

Sebarkan:


Galang - Polres Deliserdang terus melakukan penyidikan pada kasus pembunuhan biduan dangdut, Lisa, warga Tanah Abang, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Dari pengembangan polisi menangkap tiga orang pria diduga pelaku yang menghabisi nyawa janda tiga anak tersebut.

Ketiga pelaku asing-masing  Parningotan Budi Utomo Tampubolon Alias Budi (22), warga Gang Karya, Lingkungan VII, Kel. Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Hisar Alexander Manurung (23), supir, warga  jalan Pendidikan lingkungan VII Kelurahan Galang kota kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan Toni Sandro Sampurna Hutabarat (37)  tukang las  warga jalan Inpres no.58 Kel. Galang kota kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam paparannya, Kapolres Deliserdang AKBP  Eddy Suryanta Tarigan Sik melalui rilis yang diterima dari Humas Polres Deliserdang menyebutkan Pada hari Jumat, 29 Maret 2019 sekira pkl. 07.30 Wib, Personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada temuan mayat Mrs X di Jln Perintis Kemerdekaan ( pinggir jalan besar ) depan kantor PLN Galang, Lingk. VIII Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut team INAFIS Polres Deli Serdang bersama dengan personel Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda2 kekerasan ditubuh korban.

Selanjutnya membawa korban Mrs X mempergunakan mobil ambulance Puskesmas Galang ke RS Umum Daerah Deli Serdang di Lubuk Pakam guna permintaan visum

Pada hari jumat tgl 29 maret 2019 sekira pukul 16.30 wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Deli Serdang mendapat informasi dari AKP Hatopan Silitonga personel Intel Polda Sumatra Utara bahwasanya salah satu pelaku pembunuhan tersebut adalah Parningotan Budi Utomo  merupakan saudaranya dan sudah menunggu di dalam mobil untuk menyerahkan diri ke Polres.

Hasil introgasi awal terhadap tsk ia menerangkan bahwa dia melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.dan   team membawa TSK ke Polsek Galang untuk melakukan pra rekon, dan hasil dari pra rekon tersebut masih ada banyak kejanggalan apabila perbuatan tersebut di lakukannya seorang diri.

Setelah dilakukan penyidik an mendalam  team mengendus keterlibatan dua orang lain dan mengamankan 2 orang yang awalnya saksi , hasil penyelidikan terhadap kedua saksi yang diamankan rupanya juga terlibat  akhirnya ditetapkan menjadi TSK.

Dari ketiga tersangka diperoleh keterangan kalau peristiwa pembunuhan itu berawal Pada hari Kamis tgl 27 maret 2019 sekira pukul 23.00 wib mereka pergi ke cafe buana galang untuk minum tuak, sekira pukul 01.00 wib tgl 28 maret 2019 mereka berencana menyewa korban untuk diajak melakukan hubungan suami istri di door smer milik tersangka Budi  tidak jauh dari cafe, sesampainya di door smer korban tidak mau diajak berhubungan karena 3 lawan 1 ( tri In one)  tidak sesuai dengan  bayaran Rp 200.000 dan perjanjian awal. 

Karena korban berteriak ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan langsung dicekik dan menghantamkan kepala korban ke lantai sebanyak 3 kali sampai korban tidak bernafas lagi. 

Kemudian mereka mengikat kaki dan membungkus korban menggunakan kain panjang dgn posisi telanjang dan langsung di buang ke pinggir jalan dengan tujuan agar seakan akan  korban laka lantas.

Dari peristiwa pembunuhan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru,1 ( satu ) buah baju kaos/ singlet warna hitam, 1 ( buah ) BH warna pink, 1 (buah ) tas warna pink berisi alat kosmetik, Sepasang sepatu merk Nike warna oink, uang Rp 200.000, 2 unit HP milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Deliserdang dan  terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.( Wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini