Satnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ganja 20 Bal Tujuan Medan

Sebarkan:


Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran ganja kering sebanyak 20 bal yang akan dikirim ke Kota Medan.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial Z alias Ijul, 24, Jalan Simpang Keuramat, Dusun Banda, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, pada paparan di areal parkir polres, Rabu (10/4/2019) menerangkan, tersangka dan barang bukti diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat pada 5 April lalu.

Selanjutnya, informasi ditindak lanjuti dan pada 8 April petugas melihat ciri-ciri bus Aceh yang disebutkan oleh masyarakat.

Kemudian, kata Nugroho, bus Aceh tersebut dihadang tepat di Jalan T Amir Hamzah, Kel. Nangka, Kec. Binjai Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah karung berisikan ganja kering ditutupi lengkuas.

"Anggota kita langsung mencari pemilik ganja tersebut. Lantas tersangka mengakui dan langsung diamankan oleh anggota kita," kata Nugroho.

Dari hasil pemeriksaan di polres, lanjut Nugroho, tersangka mengakui ganja itu akan dibawa ke Kota Medan dengan upah Rp200 ribu per bal.

"Selain upah, tersangka juga mendapat biaya transport sebesar Rp400 ribu," terang Nugroho sembari mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Ijul mengakui sudah empat kali membawa ganja dari Aceh ke Kota Medan. "Pertama dan kedua saya bawa sama-sama 15 kilogram, ketiga 10 kilogram dan keempat yang 20 kilogram ini," sebutnya.(Ismail).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini