Saling 'Nyanyi', Sindikat Narkoba Sergai Digulung

Sebarkan:
Para tersangka diinterogasi pettugas

SERGAI | Empat pelaku jaringan terduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai(Sergai), Provinsi Sumatera Utara akhirnya dijemput team SatRes narkoba Polres Sergai.

Keempat pelaku yang diamankan,  yakni AN alias A (44) dan BP alias B(25) keduanya warga Dusun III, Desa Kesatuan, Kecamatan Peruanunhan, Sergai. R alias D (25) warga Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan terakhir I alias I(31)warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu kepada awak media, Senin (1/4/2019).

Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, 11 (sebelas) helai plastik klip tembus pandang di duga berisikan narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,2 gram, 1 (satu) helai plastik klip tembus pandang di duga berisikan narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,5 gram.

Selain juga mengamankan 1 (satu) alat hisap sabu, Uang tunai Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah,1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna biru,1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam, 1 (satu) batang bambu,1 (satu) kotak rokok sampurna, 1 (satu) kotah rokok gudang garam,” ucap Martualesi Sitepu.

Selanjutmya, Ia menambahkan, Penangkapan para pelaku pada hari Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 17:00WIB. Hal ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah target team opsnal narkoba yang diketahui bernama AN alias A.

“Kemudian kita bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing dengan tim langsung menuju rumah pelaku AN. Dan ditemukan pelaku AN sedang duduk dirumah dan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu didalam kotak rokok gudang garam yang tersimpan dalam bambu yang terletak di halaman rumahnya,” katanya.

Setelah diintrogasi pelaku AN alias bahwa barang haram  tersebut di peroleh dari B dengan cara membeli 1 gram sabu senilai Rp 1 juta. Kemudian pelaku menjadi perpaket dengan hasil sekitar Rp 1,2 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 200.000.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah pelaku B dan melakukan penyelidikan dengan hasil Pelaku B tidak ada dirumah, setelah itu personil memantau diseputaran tempat tinggal B hingga malam hari, setelah pelaku B pulang langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku B dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok sampurna di kantung sebelah kanan yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu," katanya.

Dari keterangan pelaku B menerangkan memperoleh Sabu tersebut dari pelaku D sebayak  1 Gram dengan seharga Rp.1,1juta. Selanjutnya tim menuju rumah D dan berhasil mengamankan pelaku D sedang di dalam rumah.

Kemudian dari Pelaku D menerangkan bahwa  mendapatkan Sabu dari pelaku IO selanjutnya tim langsung menuju rumah IO dan kembali berhasil menangkap IO sedang berada di halaman rumahnya.

Dari keterangan para pelaku  D dan IO mereka adalah kurir yang dipekerjakan seorang bandar berinisial U pria umur sekitar 40 tahun tinggal di desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku U tidak ditemukan dirumahnya lagi dan menjadi target operasional Satres Narkoba Sergai.

Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas AKP Martualesi Sitepu.(salim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini