Saksi Parpol Banyak Yang Tidak Hadir Saat Pelatihan, Bawaslu Tapsel : Saksi Parpol Tidak Profesional

Sebarkan:


TapanuliSelatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Panitia pengawas kecamatan (Panwascam)  mengadakan pelatihan bagi saksi - saksi Partai Politik (Parpol) Pemilihan Umum 2019.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai pada 10- 12 April 2019 dan bertempat dikecamatan masing - masing yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan melalui kordinator divisi hukum, penanganan pelanggar sengketa Khoirun Sholeh Harahap MA kepada metro-online.co mengatakan, jumlah saksi di setiap kecamatan yang hadir tidak sesuai dengan jumlah saksi yang sudah terdaftar yaitu hanya mencapai 15% - 30% saja.

"Pelatihan ini Kami laksanakan selama tiga hari" ujar Khoirun sembari mengatakan kalau materi pelatihan dan bimtek diberikan oleh Panwaslu se- kecamatan kabupaten Tapsel yaitu seputar Perhitungan Surat Suara dan materi teknis lainnya berkaitan dengan tupoksi saat Pemilu 17 April 2019 nanti.

"Adapum materi yang diberikan itu tentang Perhitungan Surat Suara Cara pencoblosan, cara mendampingi, orang yang mendampingi, mekanisme keberatan saksi dan saksi-saksi ini melakukan kegiatan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan," jelas Khoirun

Dikatakannya selain itu, para saksi juga diberikan materi tentang mekanisme tentang, Proses terjadinya Pemungutan Suara Ulang dan Perhitungan Suara Ulang.

"Kalau misalkan KPPS melakukan kecurangan atau memberikan salah surat suara itu wajib pemungutan suara ulang (PSU) atau intervensi kepada pemilih, mengarahkan pemilih untuk memilih kepada Paslon atau memilih salah satu calon, berarti harus diintervensi oleh saksi," terangnya kepada metro-online.co, Jum'at, (12/04/2019).

Didalam pelatihan saksi ini juga dijelaskan dan diingatkan bahwa, saksi tidak boleh menggunakan atribut Parpol saat ikut atau berlangsungnya kegiatan
proses kegiatan pemilihan dan pemungutan surat suara.

Ia menjelaskan pada saat nanti saksi hadir di TPS, wajib membawa surat mandat dari Ketua Parpol atau ketua koalisi atau ketua tim pemenangan dan wajib menggunakan ID Card selama proses kegiatan berlangsung.

Sementara supervisi monitoring Bawaslu Tapanuli Selatan Gonang Mendrofa kepada metro-online.co mengatakan, perlunya dilaksanakan pelatihan kepada saksi parpol ini gunanya, agar para saksi ini mengetahui fungsi dan tugasnya nanti di TPS, tapi pihaknya sangat menyayangkan dengan melihat kurang antusiasnya para saksi parpol ini menghadiri pelatihan akan sangat berdampak buruk pada saksi itu nanti.

"kita sangat menyayangkan kurangnya antusias kehadiran para saksi Parpol ini, karena kita sudah undang mereka agar dapat mengikuti pelatihan dan bimtek ini, tetapi hanya 30% saja paling banyak yang hadir, padahal kita juga sekalian mau membagikan buku saku sebagai pedoman untuk para saksi dalam menjalankan tugasnya" ungkap Gonang.

" Dari data yang ada bahwa pelatihan saksi ini berjumlah 14.154 saksi, sementara yang melapor sekitar 6.436, maka yang tidak melapor sekitar 7.720 saksi, sementara saksi yang melapor kehadirannya lebih kurang sekitar 30% saja." jelas Gonang.

Tidak itu saja dikatakan Gonang bahwa pihak panitia juga merasa dirugikan karena seluruh akomodasi telah disiapkan panitia untuk kegiatan ini sementara peserta bimtek tidak sesuai jumlah hadir dengan akomodasi yang sudah disiapkan.

Dijelaskan Gonang, hal ini mengacu kepada Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan juga mengamanatkan saksi Partai Politik dan peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu, sehingga pelatihan saksi dan parpol ini merupakan tugas dan tanggung jawab bawaslu agar terciptanya suatu pemahaman yang sama baik dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Saksi dari tiap Partai Poltik dan Presiden serta Wakil Presiden.

Dalam hal ini Bawaslu menghimbau  agar partai politik dan peserta pemilu agar berperan aktif dalam menjalankan amanat undang - undang demi mensukseskan pemilu 2019. (Syahrul).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini