Saat Akan Meliput Pleno Terbuka, Personil Polres Nias Larang Wartawan

Sebarkan:


Nias - Intimidasi terhadap wartawan hingga berujung dengan pelarangan liputan oleh oknum kepolisian kembali lagi terjadi.

Kali ini, personil kepolisian dari Polres Nias, Polsek Idanogawo, M. Zebua melarang wartawan yang ingin melakukan peliputan pleno terbuka yang digelar pihak PPK di aula Kantor Camat Idanogawo, Kabupaten Nias, Minggu (28/4/19).

Pelarangan peliputan ini berawal saat wartawan metro-online.co,  Sokhizaro Waruwu meminta izin kepada pihak kepolisian dari Polsek Idanogawo, M. Zebua yang saat itu sedang menjalani tugas pengamanan saat pleno terbuka berlangsung. Namun, saat itu, petugas kepolisian melarang wartawan tersebut untuk masuk ke aula tersebut.

"Saya ingin meliput pleno terbuka tersebut dan saya sudah minta izin baik-baik dengan oknum polisi tersebut, namun dia melarang saya masuk ke aula sembari mengatakan kalau yang boleh masuk itu hanya petugas PPK, Bawaslu dan saksi," ujarnya sembari menirukan perkataan oknum Polisi tersebut.

Padahal, lanjutnya, pada undang-undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab II pasal 4 ayat 1 menyebutkan "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan.

"Di undang-undang pers jelas sudah tertulis kalau wartawan itu tidak boleh dicegah dalam peliputan, namun kenapa saya dilarang oleh oknum polisi tersebut, ada apa sebenarnya ini," pungkasnya. (Sw).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini