SIMALUNGUN | Seorang
warga Huta Hataran III berinisial RH (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah
Jawa di rumahnya, Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun
pada Sabtu (30/3/2019) malam sekira pukul 22.30 wib.
RH diamankan petugas atas dugaan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu sesuai informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H. Panggabean melalui Kanit
Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, SH saat dikonfirmasi metro-online.co
membenarkan pihaknya telah menangkap (mengamankan) tersangka RH berikut barang
bukti yang disita ke Polsek Tanah Jawa.
"Tersangka diamankan didalam rumahnya atas informasi
dari seseorang yang layak dipercaya. Bahwa RH baru saja belanja Narkotika
diduga jenis Sabu pada Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 21.30 wib. Selanjutnya
petugas menindaklanjutinya," kata Jaresman Sitinjak, Senin (1/4/2019).
Petugas Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian dan
menhikuti tersangka sesuai informasi (ciri-ciri) yang diterima petugas.
"Mengetahui kedatangan petugas ke rumahnya, saat itu
RH berada di dalam kamar tidurnya. Dia (RH) dengan cepat melemparkan bungkus
rokok Merk Surya ke arah depan sekitar 30 Cm. Tersangka TH diperintahkan
mengambil dan mengeluarkan isinya maka didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip
kecil yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Jaresman Sitinjak.
Kepada petugas, lanjut Jaresman, RH mengakui miliknya
yang baru saja dibeli dari seorang bernama berinisial 'O'.
"Untuk proses selanjutnya, RH berikut barang bukti
yang ditemukan langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa, sesuai dengan hukum yang
berlaku di NKRI," tandas Iptu Jaresman Sitinjak, SH.(js)