Pria Ini Diciduk Polsek Tanah Jawa

Sebarkan:

SIMALUNGUN | Seorang warga Huta Hataran III berinisial RH (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di rumahnya, Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada Sabtu (30/3/2019) malam sekira pukul 22.30 wib.

RH diamankan petugas atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol H. Panggabean melalui Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, SH saat dikonfirmasi metro-online.co membenarkan pihaknya telah menangkap (mengamankan) tersangka RH berikut barang bukti yang disita ke Polsek Tanah Jawa.

"Tersangka diamankan didalam rumahnya atas informasi dari seseorang yang layak dipercaya. Bahwa RH baru saja belanja Narkotika diduga jenis Sabu pada Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 21.30 wib. Selanjutnya petugas menindaklanjutinya," kata Jaresman Sitinjak, Senin (1/4/2019).

Petugas Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian dan menhikuti tersangka sesuai informasi (ciri-ciri) yang diterima petugas.

"Mengetahui kedatangan petugas ke rumahnya, saat itu RH berada di dalam kamar tidurnya. Dia (RH) dengan cepat melemparkan bungkus rokok Merk Surya ke arah depan sekitar 30 Cm. Tersangka TH diperintahkan mengambil dan mengeluarkan isinya maka didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Jaresman Sitinjak.

Kepada petugas, lanjut Jaresman, RH mengakui miliknya yang baru saja dibeli dari seorang bernama berinisial 'O'.

"Untuk proses selanjutnya, RH berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa, sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," tandas Iptu Jaresman Sitinjak, SH.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini