Polsek Pangkalan Berandan Amankan Pemilik Narkoba

Sebarkan:
Tersangka
LANGKAT|Polsek Pangkalan Berandan mengamankan tersangka pemilik narkoba berikut menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi 0,31 gram sabu dari warung kopi pinggir jalan yang sudah tutup di Lingkungan T. Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka JH alias Tajul (32) warga Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polisi.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolasek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/4/2019) penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari warga dan langsung ditindaklanjutinya.

" Setelah kita menerima laporan dari warga, langsung saya memerintahkan anggota untuk mengecek informasi tersebut," ujarnya.

Setibanya dilokasi dimaksud, petugas kemudian mengamankan terhadap tersangka di salah satu kedai kopi yang berada dipinggir jalan lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan yang sudah tutup.

Petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka yakni satu bungkus dipegang pelaku dan sisanya di buang ke lantai dekat tempat duduknya. Berdasarkan pengakuannya barang tersebut memang miliknya.

Saat ini tersangka,  sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, jelasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini