Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Ngatiem

Sebarkan:

Simalungun - Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Ngatiem (40) di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling III Kebun Laras, Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun pada Selasa (19/3/2019) sekira pukul 01.00 wib, berhasil diungkap Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH dalam paparanya di Aspol Resort Simalungun, Selasa (16/4/2019) menyampaikan bahwa tersangka pelaku berinisial S (45) warga Nagori Margamulyo Kecamatan Gunung Malela berhasil diamankan Tim Unit Jatanras Polres Simalungun di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar pada Minggu (14/4/2019) malam sekira pukul 23.00 wib.

Disampaikan Kapolres Simalungun, pasca pembunuhan petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan walaupun saksi sangat minim. Melalui kerja keras petugas, akhirnya Tim Unit Jatantas memperoleh ciri-ciri tersangka.

"Saat dilakukan pencarian, tiba-tiba yang diduga tersangka S melintas di Jalan Thamrin, selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan di Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora, tepatnya di Sutomo Square Kota Pematangsiantar," kata Kapolres.

Saat diintrogasi, S mengakui perbuatannya atas pembunuhan terhadap korban, Ngatiem di Perkebunan Afd III Perkebunan Kelapa Sawit  PTPN IV Laras.

Namun saat dilakukan pengembangan oleh Tim Jatanras untuk menunjukkan dan pencarian barang bukti terkait kejadian pembunuhan tersebut. Tersangka S berupaya melawan petugas dan melarikan diri. 

"Tersangka berupaya melawan dan melarikan diri saat pencarian barang bukti, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanan tersangka. Selanjutnya Unit Jatanras membawa tersangka ke Rumah Sakit Djasarmen Saragih untuk dilakukan perawatan," ujar Kapolres didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, SH, SIK, MSi beserta Kanit Jatanras Iptu Hengki B Siahaan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa 1 (satu) helai baju kaos motif bunga bunga, 1 potong Celana dalam warna cream, 1 buah BH warna hitam, 1 potong celana pendek motif kotak kotak warna biru, 1 buah ikat rambut warna merah, 1 pasang sepatu cats warna hitam lis putih, 1 buah tas warna coklat merk Spirit.

Kemudian 1 buah gunting bergagang warna merah, 1 buah gunting kecil warna silver, 2 unit Handphone, 2 lembar KTP atas nama Tukini dan Musiran, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah, serta 1 bilah belati bergagang kayu.

"Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan Pasal 340 subs 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara," tutup Kapolres Simalungun. (JS). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini