Modus Rental, Tersangka Ini Berhasil Gelapkan Mobil

Sebarkan:
Irfansyah alias Ifan
SERGAI | Team Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil yang sering mangkir saat dimintai keterangan pemilik mobil tersebut, Selasa (2/4/2019).

Tersangka yakni Irfansyah alias Ifan (40) warga Dusun VII Kampung Jati Desa Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai yang ditangkap berdasarkan laporan Devicson Rajagukguk (45) warga Dusun II Desa Pekan Kemis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi nomor: LP /33/III/2019/SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, Jumat tanggal 8 Maret 2019 dan SP.Kap No: Sp.Kap/33/III/2019/Reskrim, tanggal 24 Maret 2019.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan, dan 1 (satu) set buku pemilik kendaraan roda 4 jenis kijang kapsul BK 1676 LN warna biru.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson Sitompul melalui Kasubag Humas AKP Nellyta Isma saat ditemui wartawan mengatakan, peristiwa ini bermula sekira Senin (10/7/2018) pukul 10.00 wib. Saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya, tiba-tiba tersangka menelpon korban dengan maksud hendak merental/menyewa mobil milik korban.

“Kemudian korban menyuruh tersangka datang ke rumah untuk mengambil mobil, saat tersangka tiba di lokasi dan berbincang-bincang dengan korban, lantas diberikanlah kunci mobil serta menandatangani surat serah terima mobil sewa selama 3 (tiga) hari lamanya.

Tersangka sempat meminta STNK mobil korban sambil mengatakan “mana STNK nya bang, nanti ditangkap aku di jalan bang,” korban menjawab ada itu di dashboard ambil. “oke bang jawab tersangka, sambil keluar dari rumah korban,” papar Kasubag Humas.

Lanjut AKP Nellyta, setelah hari ke tiga yaitu pada Rabu sore pukul 17.00 Wib, korban menghubungi tersangka dengan maksud memberi tahu, bahwa Kamis siang esok akan ada orang lain yang ingin merental atau menyewa mobil Kijang Krista milik korban, dan tersangka menyanggupi dan berjanji akan memulangkan mobilnya pada malam hari.

“Namun sampai Kamis pagi hari hingga pukul 10.00 Wib tersangka tidak juga datang ke rumah korban. Kemudian korban berusaha mendatangi tersangka ke rumahnya, namun tersangka tidak berada di rumahnya. Korban kemudian menghubungi via handphone dan tersangka berjanji hari Sabtu tanggal 16 Juli 2018 akan mengembalikan mobil korban dengan alasan masih ada sewa. Namun setelah hari Sabtu, tersangka juga tidak kunjung mengembalikan mobilnya. Saat dihubungi, tersangka berjanji kembali akan mengembalikan mobil korban hari Minggu esok dan korban menyanggupi kemauan tersangka,”ujarnya lagi.

Namun sampai pada hari dijanjikan, lanjut AKP Nellyta Isma, tersangka tidak juga mengembalikan mobil milik korban dan dihubungi melalui handphone pun sudah tidak aktif lagi. Korban kembali mendatangi tersangka ke rumahnya sekira tengah malam dan bertemu dengan tersangka, namun tersangka kemudian berjanji akan mengembalikan mobil korban hari Rabu karena disewa oleh abang kandung tersangka ke Rantau Prapat.

“Lagi-lagi tersangka mungkir terhadap janjinya, dan sampai beberapa kali berjanji sehingga korban sangat kecewa dengan janji tersangka dan akhirnya pada hari Jumat, tanggal 08 Maret 2019 korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul, karena korban merasa telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan oleh tersangka sehingga korban kehilangan 1 ( satu ) unit mobil Toyota Kijang Krista warna biru dengan Nopol BK 1676 LN dan mengalami kerugian Rp 80.000.000,” jelasnya.

Sekira Minggu (31/3) pukul 13.30 Wib, akhirnya tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal, akhirnya dapat diamankan di rumah keluarganya di Kota Tebing Tinggi. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini