Ketua Panwaslu Kecamatan Idanogawo, Damai Kristian Telaumbanua SPd |
NIAS | Ketua Panwaslu
Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias,Provinsi Sumatera Utara, Damai Kristian
Telaumbanua SPd menegaskan agar masyarakat jangan melakukan kecurangan pada
Pemilu 17 April 2019 mendatang. Bila melanggar, setiap orang dapat dikenai
sanksi pidana sebagai mana diatur dalam
Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa kalau kedapatan pemilih yang melakukan kecurangan,
contohnya dengan berulang kali memilih di TPS (Tempat pengutan suara), maka
ketika ada yang melaporkan kepada kami disertai dengan bukti yang sah, kami siap
menindaklanjuti,” kata Damai Kristian Telaumbanua yang ditemui di ruang
kerjanya, Selasa (09/04/2019).
Ditambahkan Ketua Panwaslu Idanogawo ini, bagi pemilih
yang melakukan kecurangan, maka berdasarkan undang-undang, ianya dapat dikenakan
sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp12.000.000.
Hal itu juga diamini Anggota Panwaslu Idanogawo, Anotona
Helarius Hulu. “Ketika ada masyarakat atau pihak yang lain yang melaporkan
kepada kami, harus disertai dengan bukti yang nyata atau foto dan para saksi.
Sehingga dengan bukti yang sah kami terima, maka kami akan menindaklanjuti kasus
tersebut. Laporan tersebut akan kami sampaikan ke tingkat Kabupaten Nias untuk
diproses lebih lanjut,” tuturnya.(sw)