Lakukan Kecurangan di Pemilu 2019, Pemilih Bisa Dikenakan Pidana Penjara

Sebarkan:
Ketua Panwaslu Kecamatan Idanogawo, Damai Kristian Telaumbanua SPd 

NIAS | Ketua Panwaslu Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias,Provinsi Sumatera Utara, Damai Kristian Telaumbanua SPd menegaskan agar masyarakat jangan melakukan kecurangan pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Bila melanggar, setiap orang dapat dikenai sanksi pidana sebagai  mana diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa kalau kedapatan pemilih yang melakukan kecurangan, contohnya dengan berulang kali memilih di TPS (Tempat pengutan suara), maka ketika ada yang melaporkan kepada kami disertai dengan bukti yang sah, kami siap menindaklanjuti,” kata Damai Kristian Telaumbanua yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (09/04/2019).

Ditambahkan Ketua Panwaslu Idanogawo ini, bagi pemilih yang melakukan kecurangan, maka berdasarkan undang-undang, ianya dapat dikenakan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp12.000.000.

Hal itu juga diamini Anggota Panwaslu Idanogawo, Anotona Helarius Hulu. “Ketika ada masyarakat atau pihak yang lain yang melaporkan kepada kami, harus disertai dengan bukti yang nyata atau foto dan para saksi. Sehingga dengan bukti yang sah kami terima, maka kami akan menindaklanjuti kasus tersebut. Laporan tersebut akan kami sampaikan ke tingkat Kabupaten Nias untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.(sw)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini