KPU Sumut Hadapi Sidang Gugatan Dana Iklan Pemilu

Sebarkan:
KPU Sumut

MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dipastikan segera mengikuti sidang sengketa yang digelar majelis Komisi Informasi (KI) Sumut, terkait gugatan dana iklan kampanye Pemilu 2019.

Informasi yang diperoleh di Medan, Minggu, KI Sumut telah menjadwalkan sidang perdana gugatan atas KPU Sumut tersebut, pada Selasa, (16/4).

Jadwal panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat KI Sumut No 01/IV/KIP-SU/RLS/2019 yang ditandatangani oleh Emmy Ribuana Sinaga SH, Msi, selaku panitera pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap KPU Sumut tersebut berawal dari sikap keberatan beberapa perusahaan pers yang merasa dirugikan oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu karena dinilai tidak terbuka dalam hal menetapkan parameter dan mekanisme penerima iklan kampanye Pemilu.

“Kami menilai KPU Sumut tidak transparan dalam menetapkan perusahaan yang mendapat alokasi dana iklan Pemilu 2019. Padahal dana iklan yang bersumber dari APBN tersebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Seharusnya KPU Sumut menyelenggarakan lelang terbuka dan bukan dengan penunjukan langsung yang terkesan tidak diketahui publik,” kata Irma Yuni SE, salah seorang penggugat sekaligus pemilik media online.

Karena itu, pihaknya bersama beberapa pemilik perusahaan pers yang merasa dirugikan yakni Yoko Soesilo Chou dan Isvan Wahyudi membuat pengaduan tertulis kepada KI Sumut agar KPU Sumut memberikan data dan alasan tertulis yang berkaitan dengan dasar penunjukan langsung perusahaan pers penerima ‘kue’ iklan kampanye 2019.

Irma menambahkan, dirinya bersama beberapa pimpinan media online di Medan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh majelis sidang KI Sumut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini