KPU Binjai Ingatkan Parpol Segera Sampaikan LPPDK

Sebarkan:

Binjai - Sejumlah partai politik peserta pemilu di Kota Binjai mulai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Agenda penyerahan LPPDK ini telah dimulai sejak 26 April 2019 hingga 2 Mei 2019 mendatang.

Di KPU Kota Binjai, dari 15 partai politik, sudah empat partai politik yang sudah melengkapi kewajiban sebagai peserta pemilu 2019. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang paling awal menyerahkan LPPDKnya.

"Partai Politik Kota Binjai yang telah menyampaikan LPPDK dimulai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tanggal 29 April 2019 Pukul 09.00 WIB, lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tanggal 30 April 2019 Pukul 11.30 WIB, Partai NasDem tanggal 30 April 2019 Pukul 11.31 WIB dan Partai Golkar tanggal 30 April 2019 Pukul 15.00 WIB," jelas komisioner KPU Binjai Robby Effendi di kantornya, Selasa (30/4/19).

"Dalam proses LPPDK ini diharapkan semua semua berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Kami selalu berusaha mengingatkan agar peserta pemilu tidak mepet menyerahkan laporannya. Mudah-mudahan besok semua selesai sesuai jadwal," harap dia.

Secara terpisah Komisoner KPU Binjai  Divisi Hukum Arifin Saleh bilang bahwa LPPDK ini sifatnya wajib diserahkan. Peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU bisa terancam dianulir dan legislatif partai politiknya bisa batal dilantim

"Jika tidak menyerahkan hingga batas waktu yang ditetapkan, calon legislatif dari partai politik yang dinyatakan lolos tidak akan dilantik. Jadi ini sifatnya wajib," tegas Arifin.

Berdasarkan ketentuan PKPU, Pasal 68 ayat (1) kewajiban penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No 24 Tahun 2018. KPU mewajibkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK.

"Ada jadwal diatur bahwa batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019," katanya. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini