Kapolres Nias Klarifikasi Tudingan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan:
Kapolres Nias Klarifikasi Tudingan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Nias Klarifikasi Tudingan Pemerasan Terhadap Keluarga Tersangka Kasus Narkoba
Gunungsitoli|Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik,MH mengklarifikasi tudingan yang menyudutkan institusi Polres Nias telah melakukan  pemerasan terhadap keluarga tersangka Narkoba berinisial S dan D yang tertangkap 05 Februari 2019, Sabtu (06/04/2019) di Ruang tamu Kapolres Nias Jalan Bhayangkari No.1 Kota Gunungsitoli dimana dugaan pemerasan tersebut telah di laporkan di Propam Mabes Polri oleh Venny Gan istri tersangka.

Tudingan tersebut merupakan hal yang tidak benar dan mengada-ngada dan hal pelaporan ke Propam  itu merupakan hal yang sering dilakukan pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk melemahkan mental penyidik. Saya sudah komitmen sejak saya ditugaskan sebagai Kapolres Nias untuk memerangi Narkoba baik di dalam mapun diluar sehingga tidak boleh ada yang main-main dengan hal itu, tegas Kapolres Nias.

Dijelaskannya bahwa pada saat penangkapan S dan D itu pernah dihubungi oleh keluarga tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan namun saya tidak akomodir dan saya pesankan kepada Kasat Narkoba untuk tetap dilanjutkan penyidikan dan selama dalam penyidikan tidak ada tekanan sebagaimana yang beredar di media sosial Facebook dan Group WhatssApp dalam beberapa hari terakhir ini bahwa kasus tersebut ada tekanan dan rekayasa penetapan tersangka dalam kasus itu. ” Ini jelas ada video para tersangka yang mengaku bahwa mereka belum pernah ditekan oleh polisi”, ujar Kapolres sambil memperlihatkan Videonya kepada wartawan.

Deni meminta  agar masyarakat atau netizen bisa menyikapinya dengan bijak dan tidak langsung percaya sebab pihak Polres Nias telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sehingga berkas bersama tiga tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Saat melakukan klarifikasi tersebut Kapolres Nias turut didampingi Kabag Ops Polres Nias, Kompol Hendra Gunawan Simatupang, SH, Kasatreskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, SH, Kasatresnarkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik, SH,MH dan PS.Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo.

Sampai berita ini diturunkan reporter belum berhasil menghubungi keluarga S dan D terkait dengan tudingan pemerasan ini. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini