Jelang Pemilu, Pemkab Simalungun Gelar Rapat Kordinasi Dengan KPU

Sebarkan:


Simalungun - Bupati Simalungun Dr JR Saragih, SH, MM membuka rapat koordinasi Pemerintahan, kemasyarakatan dan rapat kesiapan Pemilu Tahun 2019 bersama dengan KPU Simalungun di Ruang Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa, (9/4/2019).

Rapat koordinasi dihadiri oleh Wakil Bupati Simalungun, ketua KPU Simalungun, Bawaslu Simalungun, Sekdakab Simalungun, Staf Ahli, Asisten, para pimpinan OPD Pemkab Simalungun, Camat serta Pangulu dan Lurah se Kabupaten Simalungun.

Pelaksanaan Rapat koordinasi merupakan sosialisasi pelaksanaan pemilu kepada para Camat, Pangulu dan Lurah yang merupakan perpanjangan tangan Pemkab Simalungun untuk menjadi pemberi informasi tentang pelaksanaan pemilu serentak dan tata cara pencoblosan pada 17 April mendatang bagi warganya masing-masing.

Bupati Simalungun, JR Saragih dalam sambutannya meminta kepada para aparatur pemerintah untuk menjadi pemberi informasi yang benar bagi masyarakat. Diharapkan para pangulu dan lurah menjadi garda terdepan mengajak masyarakat untuk memilih dan menciptakan kekondusifan di wilayahnya masing- masing.

"Pangulu adalah merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan informasi dan tata cara pemilihan bagi warganya. Saya berharap sesudah acara ini, Pangulu melakukan rapat koordinasi bersama perangkat Nagori untuk saling bekerja sama memberi informasi bagi warganya," ujar Bupati.

Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang telah ikut serta mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu.

Dirinya berharap melalui kegiatan tersebut dapat menyebarluaskan kepada masyarakat untuk datang memilih pada 17 April mendatang dan menyampaikan tata cara pencoblosan yang benar.

"Kesuksesan pemilu diukur dari partisipasi pemilih. Jika jumlah pemilih yang memilih mencapai 90%, maka pelaksanaan Pemilu dapat dikatakan sukses," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Ketua KPU Simalungun, jumlah DPT Simalungun sebanyak 638.042 pemilih yang akan memilih di 2.646 TPS di Kabupaten Simalungun.

Untuk mencek data pemilih masyarakat bisa melihat diwebsite sidalih3.kpu.go.id. Bagi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi penduduk setempat dapat menggunakan suaranya menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Pada kesempatan itu, KPU Simalungun mendemonstrasikan tata cara pencoblosan yang disampaikan oleh Komisioner KPU, Puji R Harahap dengan menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, tata cara pencoblosan surat suara serta contoh surat suara yang sah dan tidak sah. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini