Dua Pekan, Polres Sergai Ringkus 21 Orang Tersangka Narkotika

Sebarkan:
Dua Pekan, Polres Sergai Ringkus 21 Orang Tersangka Narkotika
Dua Pekan, Polres Sergai Ringkus 21 Orang Tersangka Narkotika
SERGAI|Satres Narkoba Polres Sergai dan jajaran Polsek menangkap 21 Orang pelaku penyalah gunaan narkotika yang terdiri atas 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.

Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 Orang pengedar dan 7 Orang pemakai dengan barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis Gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr, Sabu 23,7 Gr, Mancis 3 Buah, Uang tunai Rp.830.000, kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit masing masing jenis 1 Unit sepeda Motor Yamaha RX King Warna Merah BK 2589 HF, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ

Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos,SIK.,M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H didampingi KBO IPTU Defta Sitepu menyebutkan ke 21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir yaitu dari tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.

Adapun identitas 14 orang pengedar yaitu
Rudi Lesmana als Acek lk  28 tahun, Abdul Halik Yakop Lk  28 tahun, Beri Pramana als Beri lk 28 tahun, Ramdani als Dani lk 25 th, Iswanto als Siis lk 31 th, Syahrul Ginting als Gintang lk 42 th, Muhammad als Amek lk 39 th, Juliana Lubis als Ana als Iyem Pr 35 th, Awaluddin lk 47 th, Hamdan als Budi lk 31 th, M.Rozali als Zali Lk 22 th, Budi Aswan Hasibuan als Domo lk 36 th, Surya Dharma Als Surya lk 32 th, dan Sukiman lk 53 th
Ke 14 tsk ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara 7 identitas pemakai yaitu Deni Faisal Nasution lk 23 th, Alimuddin Tarigan Lk 24 th, Dimas Pratama lk 18 th, Wili Ardiansyah lk 21 th, Hery Ismayanto lk 37 th dan Surya Andani Harahap lk 37 tahun dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk selanjutnya ke 21 tersangka akan dititip penahanannya ke LP Kelas IIB Tebing Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 sehingga seluruh personil bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas nasional yaitu pengamanan TPS selama pemilu sehingga harapannya semuanya berjalan dengan aman,lancar dan terkendali.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini