BNNP Sumut Musnahkan 8,1 Kg Sabu

Sebarkan:
DIMUSNAHKAN: BNNP Sumut yang memusnahkan narkoba jenis sabu.

MEDAN| Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,1 Kg, Selasa (9/4/2019).

Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp8 miliar ini dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator di halaman kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika AKBP Agus Halimudin mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan maupun menyusutnya barang bukti.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berjumlah 8139 gram, dan disisihkan 272 gram untuk keperluan persidangan,” ujarnya.

Agus mengatakan barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Jalan Besar Patembo Desa Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, pada Selasa (12/3/2019) lalu.

“Narkoba ini dipasok dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti 8 bungkus sabu,” ujar Agus.

“Turut diamankan kurirnya Kamaludin Marpaung alias Ucok dan Heri Ulang, yang rencananya narkoba akan diserahkan kepada Pransude alias Sudet yang disuruh Aldo Hamonangan Siboro, dan pemilik Thomson Hutabat alias Iwan alias Pak Boy,” tambahnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini