Bebaskan Majikan Penyiksa TKI Hingga Tewas, DPD RI Kecam Pengadilan Malaysia

Sebarkan:

Kualanamu - Anggota DPD RI Parlindungan Purba  SH  sangat mengecam keras putusan pengadilan malaysia yang memvonis bebas majikan penyiksa Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nusa Tenggara Timur Adelina Sau.

Adelina disiksa seperti hewan dengan kejam oleh majikannya  ambika  yang sebelumnya sudah ditahan dan terancam hukuman mati.

Namun Ambika terdakwa penyiksa dan pembunuh Adelina Sau TKI Indonesia asal NTT itu dibebaskan oleh pengadilan Malaysia dan putusan ini sangat melukai banyak warga Indonesia termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara Parlindungan Purba SH.

Adelina yang berrofesi  sebagai pembantu rumah tangga  dirumah majikannya Ambika  dan  korban tewas setelah mendapat perawatan akibat luka luka berat yang dideritanya di Rumah Sakit  Mertajam Penang Malaysia  pada 11 february 2018 lalu.

Kasus kematiannya bergulir ke pengadilan dan hingga putusan bebas atas pelaku membuat shock publik  Indonesia.

Parlindungan purba berharap pemerintah  Presiden Jokowi dapat memperhatikan hal ini. “Pemerintah harus memberikan reaksi dan atensi atas kasus ini  pikirkanlah nasip dan keselamatan para pekerja indonesia diluar negeri ,mereka adalah pejuang devisa negara yang harusnya mendapatkan jaminan keamanan dari negaranya ,” pungkasnya saat ditemui di Bandara KNIA, Senin sore (22/04/19).

Kisah tragis kematian Adelina TKI asal NTT yang menyayat hati Bangsa Indonesia ,sebelum meninggal dunia Adelina mengalami kurang gizi dan luka luka parah disekujur tubuhnya bekas penganiayaan, perempuan malang itu hampir tidak bisa berjalan lagi dan dipaksa tidur bersama anjing majikannya, saat ditemukan dengan kondisi yang memprihatinkan adelina dibawa ke Rumah Sakit oleh Polisi setelah mendapat laporan namun naas nyawa Adelina tak dapat diselamatkan karena luka parah dari perilaku sadis majikannya yang kini di vonis bebas oleh Pengadilan Malaysia.(wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini