Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Tringgiling dan Tripang Tanpa Dokumen

Sebarkan:

Kualanamu - Tim penindakan Bea Cukai Kualanamu Deliserdang bekerja sama dengan Avsec bandara Kualanamu melakukan penggagalan upaya penyeludupan barang berupa sisik hewan dilindungi trenggiling dan tripang kering tanpa dilengkapi dokumen resmi dari balai karantina hewan , sisik trenggiling  dan tripang  kering  diamankan dari dua orang calon penumpang pesawat Air asia tujuan Kuala Lumpur berinisial PF (33) dan XY (28) keduanya merupakan warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Sumatera Utara.

Dalam Pres Rilis yang di paparkan Kepala kantor Cabang Bea Cukai Bandara Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro  yang didampingi pihak, BKSDA Sumut, Reskrimsus Polda Sumut, Tipiter Polres DS, Avsec Bandara dan sejumlah Komunitas Bandara lainnya menjelaskan, kalau penggagalan upaya penyeludupan dilakukan pada 20 april 2019 kemarin  bermula saat pemeriksaan barang bawaan kedua tersangka  dilakukan, petugas mendeteksi dengan mesin X- ray di main gate Keberangkatan Internasional bandara KNIA, petugas menemukan kulit tripang kering ,bersama sisik kulit trenggiling di dalam tas koper bawaan tersangka , begitu juga di beberapa bagian tubuh setelah dilakukan pemeriksaan badan juga ditemukan beberapa sisik trenggiling  setelah dihitung sisik trenggiling sebanyak 44 keping dan tripang kering yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi dari balai karantina hewan seberat 2,2 kilogram.

“Atas temuan ini , pihak BC berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan BKSD terkait penyelidikan terhadap upaya penyeludupan hewan dilindungi trenggiling dan tersangka diproses menurut undang undang pidana yang berlaku, sementara untuk penyeludupan tripang kering BC KNIA menahan barangtersebut karena melanggar undang undang ke Pabeanan dan izin yang tak resmi dari balai karantina selanjutnya di serahkan pada pihak balai karantina hewan untuk proses lanjut ,” pungkas Bagus  senin 29/04  di Aula kantor BC KNIA.

Dalam upaya penggagalan penyeludupan hewan dilindungi serta barang lain yang tak memiliki dokumen resmi dari instansi terkait , kordinasi antar instansi di  bandara kualanamu semakin menunjukkan solidaritas yang tinggi  hingga kedepan pelayanan dan penegakan hukum di lingkup bandara kualanamu semakin baik dan masyarakat semakin terlayani dengan baik aman dan nyaman.

Untuk proses lanjut, tersangka kini di tangani Reskrimsus Polda sumut dan dijerat dengan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, pasal 40  ayat (2) tersangka dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah .( wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini