4 Tersangka Diringkus Dalam Operasi Gerebek Kampung Narkoba di Sergai

Sebarkan:
Sergai | Dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di tiga lokasi, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus 4 orang pengedar.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu SSos SIK MSi, didampingi Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kasubaghumas AKP Nellyta Isma, dalam jumpa pers, Jumat (12/04/2019).

Saya memerintahkan anggota saya, agar setiap tempat peredaran narkoba di Wilkum Polres Sergai dilakukan upaya upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba.

Kapolres AKBP Juliarman mengatakan,  jajaran Sat Narkoba Polres dipimpin Kasatres AKP Martualesi Sitepu,KBO IPTU Defta Sitepu,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji Kanit Idik II IPDA Maruli bersama personil pada hari Rabu tgl 10 April 2019 melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di 3 tempat yaitu di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah.

Dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Surya Efendi Als Coy,Lk 40 th dan M.Sani als Doni,Lk 31 th dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp.250.000,- oleh tsk Surya Efendi als Coy menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu yang ditiipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya adapun tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.200 hingga 300 ribu Rupiah,  ujarnya.

Ia juga menambahkan, dari TKP 2 di Desa Pon berhasil menangkap seorang tersangka bernama Junaidi als Ijun Lk 33 th dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam

Dari TKP 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi bernama Sahnan als Anan,Lk 50 th dengam barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai Rp.200.000,- oleh tsk ini menerangka sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gram nya 400 hingga 600 ribu Rupiah adapun tersangka mendapat sabu adalah dari seseorang berinisial B saat ini msh penyelidikan.

Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp.10 Milyar. Jelasnya dalam jumpa pers.(salim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini