Tersangka kini ditahan di Mapolres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. |
Adapun tersangka pengguna narkoba jenis ganja yaitu, TRT alias Tepen (28) warga Jl. Komplek Pajak Tarutung Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan, Tarutung. Dari Tersangka diamankan 3(tiga) paket/Amp narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Sutomo Simaremare dikonfirmasi, Jumat (12/4) mengatakan. Opsnal Res Narkoba Polres Taput melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki atas nama TRT Als Tepen di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon yang mana pada saat penangkapan ditemukan 3 (tiga) Paket/Amp narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat.
" Narkotika jenis ganja tersebut ditemukan dari samping tersangka yang mana pada saat akan dilakukan penangkapan TRT sempat membuang narkotika jenis Ganja tersebut. Tersangka membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang ditemukan petugas pada saat penangkapan," ungkap Sutomo Simaremare.
Lanjut Sutomo, AS Als AGUS (29) warga Dusun Lumban Lobu Hutauruk Parjulu Desa Hutauruk Kecamatan Sipohololon, ditemukan 1(satu) paket/Amp narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat
" Sekira pukul 17.35 Wib, Opsnal Res Narkoba Polres Taput melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki atas nama AS Als AGUS di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon, tepatnya di kolam pancing. yang mana pada saat penangkapan ditemukan 1(satu) Paket/Amp narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat," terbangnya.
Disebutkan, 1(satu) paket narkotika jenis ganja tersebut ditemukan di kolam, yang mana pada saat akan dilakukan penangkapan AS sempat membuang narkotika jenis Ganja tersebut.
" Tersangka membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang ditemukan petugas pada saat penangkapan," jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti. dan membawa ke Sat Res Narkoba Polres Tap.Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AS)