Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk 14 Tersangka

Sebarkan:
SERGAI|Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Defta,Kanit Idik I Iptu P.Sinuhaji dan JPU Juita, SH melakukan Konferensi Pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai terhitung tanggal 14 hingga 28 Februari 2019, Selasa (6/3) pukul 13.30 WIB.


Kapolres Sergai AKBP H.Juliarman Eka Putra Pasaribu menyampaikan adapun jumlah tangkapan sebanyak 14 Orang dari 13 LP yaitu 7 LP tangkapan Sat Narkoba, 2 LP Polsek Domas Masihul, 2 LP Polsek Kotarih,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu.


Status dari 14 tersangka yaitu 9 Orang Pengedar dan 5 Orang pemakai,adapun nama nama pengedar yaitu Budi Boi Harahap als Boi (Lk 28 th), Dedi Rahmadani (lk 26 th), Nanak Astriko Nst (43 th), Irfan Sahri als Jubong (lk 42 th), Muklis Manik (lk 24 th)n,M.Joko Saputra (lk 29 th), Deka (lk 35 th), Suprayetno als Sisu (lk 35 th), M.Sahbandi (lk 26 th) dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun, ujar Kapolres.


Lanjut orang nomor satu di Polres Sergai itu, sedangkan untuk pemakai bernama Khairul Salim (lk 45 th),M.Regi Sahputra (lk 19 th), M.Fauzi Gunawan (lk 19 th), Herdianto Damanik als Talpam (lk 31 th), Ijon Hendri Damanik als Ijon (lk 32 th) dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sabu seberat 12,67 Gr, 2 buah manci, 1 buah kompeng, 2 buah kaca pirek,5 unit HP, 173 lembar plastik klip kosong,2 buah bong, dan uang tunai Rp.240.000, tutup AKBP H. Juliarman.


Terpisah, Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban  memberikan apresiasi Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai telah menangkap Pengedar di Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai.


Kemudian, melakukan penangkapan seorang bandar narkoba bernama Deka diapresiasi Kepala Desa Sukadamai Karnian, dimananya tersangka selama ini cukup meresahkan warga sekitar lingkungannya di Dusun I Desa Suka Damai.


Oleh kepala desa juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres AKBP H. Juliarman yang telah menangkap bandar narkoba Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, tersangka Deka yang sudah meresahkan masyarakat Desa Suka Damai.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini