Salah Satu APK Caleg Partai Golkar di Padangsidimpuan Langgar Aturan

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Jelang pemilu 2019 ini sepertinya Bawaslu kota Padangsidimpuan harus bekerja keras dalam mengawasi jalannya pemilu dan salah satunya penertiban alat peraga kampanye (APK) para perserta pemilu baik  caleg maupun APK Pilpres. Di jalan Sudirman Eks Medeka yang merupakan jalan protokol ada Salah satu calon legislatif (Caleg) dari partai Golkar dinilai melanggar aturan.

Alat Peraga Kampanye (APK) sah satu calon legislatif dari Partai Golkar di Kota Padangsidimpuan dinilai langgar aturan yang telah ditetapkan melalui PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umun.

Menanggapi hal ini, Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Azis Hasiholan Simamora kepada metro-online.co mengatakan, APK caleg salah satu partai Golkar yang berjenis baliho tersebut sangat melanggar aturan zona yang yelah ditentukan.

"Benar sekali sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 APK caleg yang berada di jalan sudirman yang merupakan jalan protokol tidak dibenarkan dijadikan sebagai APK caleg," ucapnya, Selasa, (26/03/2019).

Dikatakan Azis pelanggar tersebut terjadi bahkan berulang kali bukan karena rendahnya sosialisasi, akan tetapi kurangnya pihak peserta pemilu baik dari partai dan caleg partai yang tidak mentaati aturan tersebut yang sudah ditetapkan oleh KPU.


Tidak itu saja Azis juga mengungkapkan, bahwa banyak APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu, akan tetapi kurangnya kesadaran dan tidak taatnya peserta pemilu APK yang sudah ditertibkan kembali dipasang lagi dizona yang dilarang. Ungkapnya.

"Langkah yang segera kami lakukan adalah menertibkan kembali baliho APK caleg yang tidak sesuai PKPU baik lokasi dan larangan pemasangan APK"  katanya.

Dalam hal ini Bawaslu sudah mengambil langkah yaitu segera berkoordinasi dengan pihak KPU, kepolisian dan Satpol PP untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan, "saat ini untuk menertibkan APK tersebut kita berkoordinasi dengan dinas tarukim untuk segera di pinjamkan mobil crean atau mobil tangga sehingga memudakan dan menertibkan APK yang melanggar aturan"

"kita akan segera dan secepatnya melakukan penertiban APK bersama pihak kepolisian dan satpol PP dan Insha Allah dalam minggu ini dan akan kita informasikan" pungkasnya.

Terpisah salah satu pemerhati kota Padangsidimpuan yang merupakan pendiri LSM Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) A.R. Morniff Hutasuhut mengatakan, partai politik harus memberikan edukasi kepada para calegnya tentang aturan berkampanye agar para caleg ini bisa taat aturan "bila perlu partai politik buat sangsi tegas kepada calegnya agar bisa tertib dan taat aturan. Terang Morniff kepada metro-online.co, Selasa (26/03/2019).

Morniff juga mengatakan caleg itu harus taat aturan main, karena masyarakat akan menilai siapa yang pantas dijadikan wakil mereka.

"Caleg harus ikut aturan mainlah kan mau dipilih rakyat, masih jadi calon aja tidak taat aturan, gimana nanti sudah terpilih? Ujungnya rakyat kecewa, terus buat tim kampanye juga harus mengarahkan, jangan jadi kambinghitam yang ujung - ujung untuk cari duit," tegas Morniff. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini