Reskrim Polres Simalungun Ciduk Tersangka Judi Jackpot

Sebarkan:
Ketiga tersangka
SIMALUNGUN| Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku judi Jackpot dan menyita 2 (dua) buah mesin jenis Jackpot Koin di warung milik P (43), warga Rambung Merah Pasar Batu Gang Irigasi Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/3/2019), sekira pukul 13.30 Wib.

Para tersangka yang diamankan petugas, antara lain P (43) sebagai pengelola dan pemilik warung, A (33) warga Rambung Merah, Gang Irigasi Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dan MIS (45) warga Jalan H. Lukman Sinaga, Pasar Batu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Tersangka A dan MIS merupakan pemain mesin Jackpot.

Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman melalui Kanit Jahtanras Iptu Hengky B. Siahaan, Minggu (17/3/2019) menyampaikan ke 3 (tiga) tersangka diamankan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

"Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Hengky.


Saat dilakukan pengintaian di lokasi, lanjut Hengky, petugas melihat  4 (empat) orang sedang melakukan permainan judi mesin jenis Jackpot koin, namun 1(satu) orang sempat berhasil melarikan diri, berinisial B (33).

"P, A dan MIS berhasil diamankan petugas berikut barang bukti disita berupa 2 (dua) buah mesin jakpot koin, 118 (seratus delapan belas) keping koin jakpot dan Uang Pecahan sebesar Rp.204.000,- (Dua ratus Empat Ribu Rupiah). Sedangkan B berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Iptu Hegky B. Siahaan, SH.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini