Prajurit Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti DIberi Penyuluhan Hukum dari Kumdam I/BB

Sebarkan:
Penyuluhan hukum
SUMUT|Prajurit Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS Menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdan I/BB di Aula Yonif 122/TS, Rabu (13/3/2019).

Acara tersebut dihadiri Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmaf Aziz, Ketua Tim Penyuluhan Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH berserta 2 orang anggota Tim, Para Pasi/Danki, Seluruh Prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS.

Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmad Aziz menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonif 122/TS menjadi lebih meningkatkan sadar hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.

Ketua Tim penyuluh Hukum Kodam (Kumdam) I/BB dipimpin oleh Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH berserta 2 (dua) orang anggota Tim.

Dalam penyuluhannya menyampaikan tentang proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan Militer akibat pelanggaran yang dilakukan oknum militer akan diberikan scorsing. Prajurit yang dijatuhi schorsing karena alasan jalani pidana minimal 1 bulan 75 % dari penghasilan(gaji bruto + ULP) tanpa tunjangan umum.

Tingkatan dalam proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, teguran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21 hari.


Proses penjatuhan hukuman dan Kumplin (hukuman disiplin), personel melanggar yang sudah dilimpahkan ke POM tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).

Untuk pelanggaran lain, seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain.

"Bila terbukti maka “Pecat" dari kedinasan, disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati hati terhadap pelanggaran tersebut," ujarnya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini