Polres Taput Ringkus Pengedar Sabu dari Pahae Julu

Sebarkan:


Tersangka dan barang bukti saat ditahan di Mapolres Tapanuli Utara.

TAPUT  | Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus Roy alias Pak Rolas (33), seorang pengedar sabu di Desa Lumbangaol Sigompulon, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara. Senin malam (11/3), sekira pukul 20.30 WIB.

" Roy alias Pak Rolas berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut," terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Sutomo Simaremare, Selasa (12/3).

Disebutkan, penangkapan atas pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

" Saat penangkapan, barang bukti paket sabu yang dibungkus plastik bening sempat akan dibuang pelaku, namun berhasil digagalkan petugas," terang Sutomo.

Tersangka yang kemudian diinterogasi membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang merupakan hasil penjualan barang haram itu.

Petugas pun menggiring tersangka berikut paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,90 gram dan uang tunai hasil penjualannya ke Mapolres Taput guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini