Oknum Caleg Sekaligus Anggota Dewan ini Buka Klinik Kesehatan Diduga Tak Berizin Selama Puluhan Tahun

Sebarkan:
ilustrasi praktik dokter
ilustrasi praktik dokter


Tulang Bawang | Ulah Caleg yang juga merupakan Anggota DPRD di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ini belakangan menjadi sorotan. Sebab oknum dari Partai Hanura itu membuka klinik dan praktek kesehatan ala dokter di rumahnya diduga tak mengantongi izin selama puluhan tahun.

Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran pasal 78 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Namun Undang-undang tersebut di atas sama sekali tidak membuat ciut ataupun gentar oknum Calon Anggota Legislatif dari Dapil 3 kitu. Dia yang membuka praktek ala dokter di rumahnya itu berinisial KW.

Bahkan oknum tersebut pun diduga sengaja menyediakan rawat inap untuk para pasien dengan tidak mengikuti aturan dan undang-undang yang ada meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).

Sekalipun dengan gelar itu, tentunya tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.

Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan pasal 19, 20, 21 dan pasal 33 serta Perda Tulang Bawang yang sudah ditetapkan.

Dari hasil penelusuran dan investigasi wartawan, terdapat rumah praktek Klinik dengan papan/plang atas nama Klinik Pratama dengan inisial WBH yang terpampang tepat didepan di rumah salah satu oknum calon legislatif tersebut dan diduga memiliki rawat inap pasien di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang yang diduga kuat tidak memiliki ijin klinik sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.

Pada saat tim bersama beberapa awak media lain berkunjung ke rumah prakteknya sekaligus kediamanya, Selasa (26/02/2019), terdapat beberapa peralatan medis dan ruang rawat inap layaknya seorang dokter dan memiliki surat izin registrasi untuk melayani dan memberikan perawatan medis baik berupa obat-obatan ataupun suntikan kepada setiap pasien yang berobat ataupun pasien rawat inapnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui seluler miliknya dengan nomor handphone 082375313***, KW mengaku belum memiliki izin praktek dan izin klinik, namun ia lagi mengurus izinya dan mengatakan akan segera melepas papan klinik tersebut serta tidak akan melakukan praktik atau pelayanan medis kembali sebelum adanya surat izin lengkap untuk kliniknya.

"Iya mas saya tahu dan memang izinya masih saya urus, mungkin untuk sementara saya lepas dulu papan nama Klinik di rumah saya itu dan tidak menerima pasien dulu sebelum ada izin lengkapnya demi keamanan saya, barusan saya sudah menghubungi orang saya untuk segera melepas papan kliniknya,” ujar KW.

Beberapa masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media membenarkan adanya praktik klinik tersebut yang diduga kuat sudah beroperasi selama bertahun-tahun lamanya. Seperti yang dikatakan oleh salah satu warga setempat berinisial S dan pernah juga berobat di kliniknya beberapa waktu lalu. Dirinyapun mengatakan kalau saat ini semenjak pencalonan calon legislatif diklinik tersebut ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi masyarakat.

"Iya mas, udah lama kok klinik itu, saya dan warga lainnya juga sering berobat kesana, bahkan sekarang ada karena pak Kuswanto mau nyalon anggota DPRD kembali ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi setiap warga yang memiliki kartu kesehatan gratis dari dirinya. (rel/ch)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini