ilustrasi praktik dokter |
Tulang Bawang |
Ulah Caleg yang juga merupakan Anggota DPRD di Kabupaten Tulang Bawang,
Provinsi Lampung ini belakangan menjadi sorotan. Sebab oknum dari Partai Hanura
itu membuka klinik dan praktek kesehatan ala dokter di rumahnya diduga tak
mengantongi izin selama puluhan tahun.
Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek
Kedokteran pasal 78 yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter
yang telah memiliki surat tanda registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
Namun Undang-undang tersebut di atas sama sekali tidak
membuat ciut ataupun gentar oknum Calon Anggota Legislatif dari Dapil 3 kitu. Dia
yang membuka praktek ala dokter di rumahnya itu berinisial KW.
Bahkan oknum tersebut pun diduga sengaja menyediakan
rawat inap untuk para pasien dengan tidak mengikuti aturan dan undang-undang
yang ada meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki gelar
Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM).
Sekalipun dengan gelar itu, tentunya tidak serta-merta
bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan
kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan
memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.
Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu
kepada pasal 6 Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin
Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang
Keperawatan pasal 19, 20, 21 dan pasal 33 serta Perda Tulang Bawang yang sudah
ditetapkan.
Dari hasil penelusuran dan investigasi wartawan, terdapat
rumah praktek Klinik dengan papan/plang atas nama Klinik Pratama dengan inisial
WBH yang terpampang tepat didepan di rumah salah satu oknum calon legislatif
tersebut dan diduga memiliki rawat inap pasien di Kampung Suka Bhakti,
Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang yang diduga kuat tidak
memiliki ijin klinik sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.
Pada saat tim bersama beberapa awak media lain berkunjung
ke rumah prakteknya sekaligus kediamanya, Selasa (26/02/2019), terdapat
beberapa peralatan medis dan ruang rawat inap layaknya seorang dokter dan
memiliki surat izin registrasi untuk melayani dan memberikan perawatan medis
baik berupa obat-obatan ataupun suntikan kepada setiap pasien yang berobat
ataupun pasien rawat inapnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui seluler miliknya
dengan nomor handphone 082375313***, KW mengaku belum memiliki izin praktek dan
izin klinik, namun ia lagi mengurus izinya dan mengatakan akan segera melepas
papan klinik tersebut serta tidak akan melakukan praktik atau pelayanan medis
kembali sebelum adanya surat izin lengkap untuk kliniknya.
"Iya mas saya tahu dan memang izinya masih saya urus,
mungkin untuk sementara saya lepas dulu papan nama Klinik di rumah saya itu dan
tidak menerima pasien dulu sebelum ada izin lengkapnya demi keamanan saya,
barusan saya sudah menghubungi orang saya untuk segera melepas papan kliniknya,”
ujar KW.
Beberapa masyarakat setempat yang enggan disebutkan
namanya, kepada awak media membenarkan adanya praktik klinik tersebut yang
diduga kuat sudah beroperasi selama bertahun-tahun lamanya. Seperti yang
dikatakan oleh salah satu warga setempat berinisial S dan pernah juga berobat
di kliniknya beberapa waktu lalu. Dirinyapun mengatakan kalau saat ini semenjak
pencalonan calon legislatif diklinik tersebut ada jasa pengobatan dan suntik
gratis bagi masyarakat.
"Iya mas, udah lama kok klinik itu, saya dan warga
lainnya juga sering berobat kesana, bahkan sekarang ada karena pak Kuswanto mau
nyalon anggota DPRD kembali ada jasa pengobatan dan suntik gratis bagi setiap
warga yang memiliki kartu kesehatan gratis dari dirinya. (rel/ch)