Mobil Barang Bukti Curanmor Diserahterimakan Sat Reskrim Polres Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN|Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Idik-1 Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan serah terima barang bukti kendaraan bermotor di Aspol Polres Simalungun, Senin (4/3/2019).

Penyerahan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merek Daihatsu tipe Hiline, Nomor rangka 981220, Nomor mesin 951808 kepada Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan bermotor speasialis roda 4 (empat) yang berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Simalungun beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Iptu Hengki B. Siahaan, SH menyampaikan penyerahan barang bukti sesuai dengan adanya Laporan Polisi No. Pol.: LP/295/VIII/2018/SU/STR, tanggal 19 Juli 2018.

"Penyerahan barang bukti kepada Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang diterima langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih," kata Hengki B. Siahaan.


Pemulangan (penyerahan) barang bukti, lanjut Hengki, kita laksanakan ke tempat dimana korban membuat pelaporan.

BACA berita sebelumnya: Sindikat Maling Mobil Digulung

"Sebagian juga diserahkan kepada para korban yang tidak melapor dengan syarat menunjukkan (memperlihatkan) BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nya," ujar Iptu Hengki B. Siahaan.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini