Maling Motor di Sunggal Babakbelur Dimassa

Sebarkan:
MEDAN | Dedi Iskandar (39) warga Jalan Stasiun, Gang Amal, Desa Payageli, Sunggal, Deliserdang, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan petugas unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Sei Mencirim II Desa Payageli Kecamatan Sunggal.

la diamankan setelah tersungkur ke aspal, saat berupaya kabur, usai mencuri sepeda motor Honda Beat putih BK 3608 AGQ di parkiran Alfamidi.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan Senin (18/3/2019) mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berawal saat korban, Juliadi (21) warga Jalan Bromo Menteng II, Gang Bestari, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, memarkirkan sepeda motornya untuk bekerja di swalayan tersebut pada Jumat (16/3/2019) pukul 15.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan berjalan kaki, pelaku datang ke swalayan tersebut, lalu langsung mengambil sepeda motor korban dengan mencongkelnya menggunakan kunci leter T.

Beruntung, pada saat pelaku sudah berhasil menghidupkan sepeda motor curiannya, korban melihat. Sehingga koran lantas mencoba mengejar pelaku, sambil meneriakinya maling.

Namun sial, baru berjalan sekitar 150 meter dari lokasi, pelaku terjatuh akibat bersenggolan dengan sepeda motor pengendara lain yang kebetulan melintas. Sehingga tanpa perlawanan sama sekali, Dedi pun tertangkap, dan di massa oleh masyarakat, hingga akhirnya diamankan oleh Tim Pegasus ke Mapolsek Medan Sunggal.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini