Komplotan Curanmor di Diskotik New Zone Ditembak

Sebarkan:
DITEMBAK:Salah seorang tersangka curanmor yang ditembak.
MEDAN|Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran samping Diskotek New Zone (NZ) Jalan Wajir Medan diamankan tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Jumat (29/3/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya mengamankan 4 tersangka yakni dua tersangka pelaku utama yakni Ilham Pulungan (23) dan Mekel (30). Sedangkan dua lagi yakni Darwin Alamsyah alias Pakde (41) warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah No.9 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, dan Daniel Harefa (47) warga Jalan Tani Baru II Kecamatan Medan Selayang.

“Satu tersangka atas nama Ilham warga Jalan Karya Jaya Medan Johor diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Putu mengatakan penangkapan ini bermula ketika pihaknya menerima laporan korban Syafawani Fatin (24) warga Jalan Dusun VII Suka Maju Indah yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 4017 AAP di Diskotek NZ pada Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Korban sempat memeriksa di samping diskotek New Zone Jl. Wajir Medan, sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak dicabut dan stang tidak dikunci. Kemudian korban masuk kembali ke dalam diskotek ,” tambah Kasat.

Minggu subuh sekitar pukul 05.00 WIB, korban keluar dari lokasi hiburan malam tersebut dan melihat sepeda motornya sudah raib. .

Usai menerima pengaduan, Putu menurunkan anggotanya dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Tersangka Mekel diamankan saat sedang makan di Jalan Gatot Subroto Medan, sedangkan tersangka Ilham diamankan di Jalan Karya Muda. Barang curian dijual tersangka seharga Rp1,8 Juta kemudian dijual lagi seharga Rp2,7 juta,” terang Putu.

Akibat perbuatannya tersangka Ilham dan Mekel dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, sedangkan kedua tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 Kuhpidana. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini