Ketua DPRD Poltak Pakpahan: Postingan Pemecatan Ribuan Honorer Pemkab Taput Adalah Hoax

Sebarkan:
Ketua DPRD Taput Ir Poltak Pakpahan
TAPUT | Poltak Pakpahan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Tapanuli Utara membantah adanya pemecatan ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)  yang disebut dilakukan  Bupati Taput Nikson Nababan sebagaimana yang di posting beberapa akun  di sejumlah grup facebook Taput.

" Tidak ada pemecatan ribuan honorer sebagaimana yang diposting sejumlah akun di grup facebook. Yang ada adalah seleksi tenaga honor dengan penilai dari pihak yang berkompeten. Dan hasilnya memang, ada yang menang dan ada yang tidak lulus. Tapi yang tidak lulus itu pun tidak berjumlah ribuan,"kata Poltak.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Taput itu juga mengatakan, peserta yang kalah seleksi tersebut juga jangan dikatakan adalah orang yang tidak mendukung  Nikson Nababan pada Pilkada Taput 2018, lalu. Hal itu, katanya, tidaklah benar.

"Atas sejumlah berita hoax itu, kita sarankan Pemkab Taput agar melapor  pembuat berita hoax ini ke pihak yang berwajib, "katanya.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat Whats App, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Taput Hotman Nababan juga menyayangkan adanya postingan yang menyebutkan adanya pemecatan ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Taput.

"Issu itu dibesar besarkan. Karena sampai saat ini kan belum ada pemecatan (honorer -red), "jawabnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara telah mengeluarkan pengumumkan hasil penyelenggaran seleksi evaluasi tenaga honorer atau pegawai non PNS. Berdasarkan pengumuman tersebut diketahui, hasil akhir menyimpulkan adanya  peserta seleksi yang lulus, dipertimbangkan dan bahkan ada yang dinyatakan tidak lulus.

Data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Taput menyebutkan, dari sebanyak 3.799 peserta seleksi evaluasi honorer, 1.883 dinyatakan lulus, 1.538 peserta dipertimbangkan dan 378 dinyatakan tidak lulus.

Berdasarkan pengumuman Bupati Tapanuli Utara bernomor 800/1069/35.2.1/XII/2018 tentang hasil penyelenggaraan seleksi  evaluasi tenaga honorer atau non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput disebutkan, kepada peserta yang lulus akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga non PNS.


Sementara itu, kepada peserta dengan hasil akhir dipertimbangkan akan diterbitkan SK pengangkatan sebagai tenaga non PNS. Dan diberikan kesempatan pembinaan dan penilaian kinerja oleh pimpinan unit kerja masing-masing sampai bulan juni 2019 untuk selanjutnya sesuai hasil pembinaan dan penilaian pimpinan unit kerja masing-masing akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai tenaga  non PNS atau diberhentikan sebagai tenaga non PNS.

Sedangkan bagi peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus akan diberhentikan dengan hormat sebagai tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Taput. (AS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini