Paluta - Anggota DPRD Kabupaten Padang lawas utara ( Paluta) Inisial S.H (50) yang juga Ketua DPC PDIP Paluta Divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang sidempuan, Rabu (6/3/2019) terkait perkara penggelapan surat tanah di kecamatan halongonan.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, perkara tersebut tindak lanjut atas laporan Tetty Harahap (43) warga Desa Hiteurat, Kecamatan Halongonan ke Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel ) dengan Nomor: LP/45/II/2016/SU/TAPSEL.
Diketahui berkas perkaranya (BP) di limpahkan Polres Tapsel Ke Kejaksaan Negeri Paluta tertanggal 24 maret tahun 2018 dan di nyatakan lengkap oleh ke Kejaksan Negeri Paluta (P21) tertanggal 31Juli 2018,kemudian oleh Kejaksaan Negeri Paluta melimpahkan BP tersebut ke Pengadilan Negeri Paluta untuk disidangkan ke meja hijau sejak 24 oktober tahun 2018 yang lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paluta Ferry M.Julianto Sitanggang,S.H kepada Wartawan Jum'at, (8/3/2019) mengatakan, dalam sidang penyampaian dakwan dan tuntuntan JPU terhadap terdakwa SH , menerapkan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan mengajukan tuntutannya selama 1 tahun penjara.
"Sebelum dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang sidimpuan dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara,Kami mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap saudara terdakwa S.H," jelas Jaksa Ferry M.Julianto Sitanggang,S.H.
Artinya kata Ferry, berdasarakan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang sidimpuan,majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim Hasnul Tambunan,S.H tersebut memutuskan perkara terdakwa SH lebih berat dari pengajuan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Paluta.
Penasehat hukum terdakwa S.H,Dipo Alam Siregar saat di konfirmasi tentang tanggapannya terkait putusan Vonis Pengadilan Negeri Padang sidimpuan terhadap Kliennya tersebut mengatakan,Pihaknya akan mengupayakan banding.
"Dari pandangan hukum kami, kami tidak puas atas vonis yang di jatuhkan majelis hakim.karena menurut kami belum wajar kasusnya masuk dalam ranah pidana sebab kami berpendapat belum memenuhi unsur ,dari itu kami akan tetap mengupayakan banding terhadap klien kami ini," kata pengacara Dipo Alam Siregar.(GNP)