Kadisdukcapil Binjai: Pembuatan e-KTP WNA Harus Memiliki Kitap dari Imigrasi

Sebarkan:
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Binjai Taufiq Bahagia.
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Binjai Taufiq Bahagia.


BINJAI | Soal warga negara China memiliki KTP elektronik seperti yang terjadi di Cianjur menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di tengah - tengah masyarakat.

Terkait hal itu kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Binjai Taufiq Bahagia ketika dikonfirmasi wartawan metro-online.co, Senin (28/3/2019) mengatakan pembuatan E-KTP bagi warga negara asing harus melalui beberapa proses.

"Penerbitan e-KTP WNA memiliki persyaratan WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan kemenkumham migrasi. Proses pembuatan Kitab itu juga terlebih dahulu dapat Kitas baru bisa buat Kitab," jelasnya.

Dia juga menjelaskan kalau di kota Binjai ada tiga warga negara asing yang tinggal dan menetap yakni WNA Vietnam, Afrika Selatan dan Palestina.

"Di Binjai ada 3 WNA Vietnam sudah jadi WNI, Afrika Selatan baru rekam belum tercetak dan Plestina juga baru rekam belum tercetak," paparnya.

Disoal apa pembeda e-KTP warga negara asing dan warga negara Indonesia, Taufiq mengatakan perbedaannya hanya asal negara dan masa berlakunya tidak seumur hidup.


"KTP khusus WNA yang membedakannya asal negara dan masa berlakunya tidak seumur hidup dan setiap tahun harus lapor ke migrasi," jelasnya.

Ketika ditanya terkait pengawasan orang asing yang ada di kota Binjai dirinya mengatakan sudah ada tim pengawasnya tapi belum pernah turun untuk melakukan pendataan.

"Pengawasan orang asing ada tapi belum pernah turun mendata ketua nya langsung dari imigrasi sekretariatnya dari Kesbangpol kami capil termaksud anggota," tandasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini