Dua Tersangka Sabu Ini Diciduk Polres P.Siantar

Sebarkan:

Dua tersangka, berinisial DK (45) dan S (39) diamankan petugas di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 20.00 wib.

Keduanya diamankan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tepatnya saat berada di pinggir jalan karena memiliki barang bukti berkaitan dengan Narkotika diduga jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom menyampaikan berkat informasi masyarakat pada Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 19.30 wib yang menyebutkan akan ada 2 orang akan bertransaksi narkoba di Jalan Perwira (TKP).

"Setelah melalukan penyelidikan di lokasi, personil ada melihat 2 orang yang dicurigai duduk diatas sepeda motor. Saat personil mendekat, keduanya mencoba melarikan diri," kata Resbon melalui selulernya, Senin (11/3/2019).

Setelah berhasil diamankan, lanjut Resbon, keduanya diketahui berinisial DK dan S. Personil Sat Narkoba menemukan 1 (satu) paket diduga Sabu dari bawah sepeda motor yang sempat terjatuh ditempat penangkapan. Selain itu, dari tangan kanan tersangka DK ditemukan 1 (satu) unit Hp merk ALDO. Kemudian dari kantong celana sebelah kiri DK ditemukan 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis Sabu.

"Dari interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti serta 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan tersangka di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," ungkap Iptu Resbon Gutom.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini